KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK setelah 7 Bulan Buron, Langsung Dibawa ke Mako Brimob Kotaraja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023).
Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK di Jayapura, Papua.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak sebelumnya menjadi buronan KPK dalam 7 bulan terakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca juga: AKHIRNYA KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Dilansir Kompas.com, enangkapan Ricky oleh KPK ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D. Fakhiri
"Iya betul, yang tangkap (RHP) KPK," ujar Fakhiri.
"Ditangkap di Jayapura. Saat ini RHP sedang dibawa ke Mako Brimob Kotaraja," imbuhnya.
Jejak Kasus Rick Ham Pagawak
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.
Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Baca juga: Tokoh Agama di Papua Desak KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak, Ismail Asso: Kirim Interpol ke PNG
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.
Sementara Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Baca juga: Sosok Ini Diperiksa terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah, Kapan KPK Tangkap Ricky Pagawak?
Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.
Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
Dan, Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp24,5 miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah: KPK Usut Uang yang Diterima Ricky Ham Pagawak dari Kontraktor
Jadi Tersangka TPPU
KPK juga menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya telah lebih dulu menjadikan Ricky sebagai tersangka.
Sejauh ini penyidik KPK sudah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
(Kompas.com/Dhias Suwandi)(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Bulan Jadi Buronan KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap di Jayapura dan di Tribunnews.com dengan judul Usut Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah, KPK Periksa Liu Yanto Candra
Masih Ingat Brigita Manohara? Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak |
![]() |
---|
Masih Ingat Ricky Ham Pagawak? KPK Sita Mobil dan Homestay: Nilainya Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
KPK 2 Kali Batal Periksa Ricky Ham Pagawak karena Pengacara Tak Hadir: Kami Harap Kuasa Hukum Datang |
![]() |
---|
Pasca-penangkapan Ricky Ham Pagawak, Situasi Kobakmam Mamteng Aman Terkendali |
![]() |
---|
Kesaksian RT Marwah Yahim Saat KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak: Rumah Itu Sepi, Hanya Mobil Lalulalang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.