ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rafael Alun Jalani Pemeriksaan di KPK, Bakal Dimintai Klarifikasi soal Harta Kekayaan Rp 56 Miliar

Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo saat sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu akan diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar sebagaimana tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).

Dilansir Tribunnews.com, Rafael Alun Trisambodo masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.03 WIB.

Adapun Rafael Alun Trisambodo dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Baca juga: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun di Manado Hanya Rp 300 Ribu, Ini Kata Lurah

Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Rafael datang di markas KPK sekira pukul 07.52 WIB. Diketahui, ini pertama kali Rafael menampakkan dirinya di muka publik.
Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Rafael datang di markas KPK sekira pukul 07.52 WIB. Diketahui, ini pertama kali Rafael menampakkan dirinya di muka publik. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bakal mengklarifikasi soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai janggal.

"Ini adalah upaya KPK untuk klarifikasi Rafael yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Rafael diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan harta kekayaan yang dinilai janggal," Ali dikutip dari Kompas TV.

Ali menyebut KPK ingin memastikan apakah perolehan harta kekayaan Rafael wajar dan sah sehingga diperlukan adanya bukti-bukti yang kuat dari pihak Rafael.

"Sejak 2013-2020 kemarin hasil verivikasi LHKPK juga diterapkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan."

"Pemeriksaan LHKPN ini aspek pencegahan untuk memastikan apa yang dilaporkan itu sesuai dengan profile dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."

"(Klarifikasi ini dilakukan untuk) melaporkan bahwa perolehan harta (Rafael) tersebut sah dan wajar, (sehingga) ini perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," jelas Ali Fikri.

Baca juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

Hasil klarifikasi ini akan dijadikan sebagai dasar untuk penindakan KPK.

"Hasil LHKPN ini nantinya ini sebagai suporting penindakan KPK dalam hal proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," lanjut Ali Fikri.

Adapun, hari ini, yang bersangkutan sudah tida di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.56 WIB.

"Undangan (klarifikasi Rafael) sebelumnya dikirimkan pada Senin (27/2/2023)."

"(Hari ini) sekitar jam 9 pagi diperiksa KPK, ia sebelum jam 8 sudah hadir di KPK," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, kata Ali, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai dengan 2019.

Adapun hasilnya telah disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan, untuk kemudian ditindak lanjuti.

Pernyataan ini menjawab tuduhan soal lambatnya KPK dalam penanganan kasus.

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani: Kami Mengutuk Tindakan Keji yang Dilakukan

"Terkait data LHKPN (tentang) salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual (terkait) harta yang dimilikinya."

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya."

"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," kata Ali Fikri dari informasi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Harta Rafael Jadi Sorotan

Harta Rafael Alun sebesar Rp56 miliar pun jadi sorotan publik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan nantinya terdapat transaksi janggal, maka hal itu bisa jadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

"Bisa saja. Dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan yang kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal kekayannya itu, menjadi indikasi atau refleks terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi," kata Alex, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56.104.350.289.

Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp 14 miliar.

Bahkan, harta Rp 56 miliar milik Rafael ini hanya lebih rendah Rp1,9 miliar dari harta Sri Mulyani yang mencapai Rp 58.048.779.283.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Dimintai Klarifikasi soal Harta Kekayaan, Hasilnya Jadi Dasar Penindakan KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved