ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Plt Bupati Mimika Yakin Tak Bersalah Atas Pengadaan Pesawat, Rettob: Ini Skenario Menjatuhkan Saya

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan tersangka lainnya Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023.

|
Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, masih meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peswat dan helikopter senilai Rp43 miliar. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, masih meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peswat dan helikopter senilai Rp43 miliar.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan tersangka lainnya Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati pada Kamis 26 Januari 2023.

Johannes Rettob mengakui, kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2017 hingga 2019.

Namun, Johannes Rettob mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga: Johannes Rettob Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Tetapi Tidak Ditahan: Ini Alasan Kejati Papua

Karena itu, mantan Wakil Bupati Mimika itu menilai, ada skenario dari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

"Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan," kata Johannes Rettob, Jumat (27/1/2023).

Karena itu, pria kelahiran 19 Oktober 1962 itu tidak mempermasalahkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Bagi saya tidak ada masalah, ini kan baru disangkakan," imbuhnya.

Dirinya sendiri juga mengaku, selalu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Papua.

Johannes Rettob menuturkan, dirinya kecewa terhadap sikap dari Kejati Papua yang mengumumkan lewat media massa tanpa sepengetahuannya.

"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya dikasih tahu, masa saya tahunya dari media," ungkapnya.

Bahkan, selama menjalani proses pemeriksaan, Johannes Rettob menambahkan, penyidik tidak menanyakan kerugian negara kepada dirinya.

Baca juga: Kejati Papua Diminta Segera Tahan Johannes Rettob, Begini Kasus yang Menjerat Plt Bupati Mimika

"Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur karena apa yang disangkakan oleh mereka kepada saya dulu persis bahasanya sama," imbuhnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ingin memeriksa seorang Kepala Daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved