Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
MODUS Johannes Rettob Korupsi Rp 69 M, Kejati Papua: Gelar Pengadaan Pesawat dan Akuisisi Perusahaan
Kedua tersangka merupakan kerabat dekat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat serta helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.

Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.
Sejatinya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati hadir pada sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/3/2023).
Namun keduanya mangkir bahkan menolak surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Mimika.
Baca juga: Bupati Mimika Johannes Rettob Mangkir Sidang Korupsi, Kejati Papua: Hanya Berani Koar-koar di Media
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tolong para terdakwa ini menghargai dan menghormati proses hukum ini. Tidak serta merta hanya berkoar-koar lewat media bahkan melalui penasihat hukum," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penahanan terhadap Johannes Rettob, dan Silvi Herawaty karena kedua terdakwa tidak hadir dalam sidang.
Namun, Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.