Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
MODUS Johannes Rettob Korupsi Rp 69 M, Kejati Papua: Gelar Pengadaan Pesawat dan Akuisisi Perusahaan
Kedua tersangka merupakan kerabat dekat ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat serta helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.
Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum, Raymond, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.
Tuding Kejati Papua Salah Prosedur
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua tekesan terburu-buru.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
"Saya mau sampaikan bahwa Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa," katanya.
Menurt Geofrey Nanulaita, Kejaksaan Tinggi Papua sudah melanggar prosedur hukum acara.
Pasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan kasus yang melilitnya.
"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.
"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," ungkapnya.
Selain melanggar prosedur pelimpahan, kata dia, Kejati Papua juga tidak melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Rock Adi Wibowo mengungkapkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar yang menjerat Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Baca juga: Perkara Korupsi Rp 43 M Jerat Johannes Rettob, Massa: Dukung Penegakan Hukum!
"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," terangnya.
Disinggung soal tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, kata Adi, ada pertimbangan Penyidik Pidana Khusus.
Utamanya adalah terkait roda pemerintahan. Selain, dianggap kooperatif.
"Iya, mengenai penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan di samping itu selama proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
Dirinya meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.