ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Singgung soal Kudeta di Pemerintahan Mimika, Johannes Rettob: Saya Benahi Malah Banyak yang Tak Suka

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut pemerintahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang dikudeta oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut pemerintahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang dikudeta oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut pemerintahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang dikudeta oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Johannes Rettob menyebut, ada kelompok yang tidak suka dengan gaya kepemimpinannya sehingga berbagai macam cara untuk menjatuhkan dirinya terus dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Johannes Rettob dalam amanatnya pada apel gabungan dengan seluruh PNS dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kejati Papua Kembali Ingatkan Johannes Rettob untuk Kooperatif dan Patuhi Proses Hukum

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

"Jadi pemerintahan ini dikudeta oleh kita sendiri dan yang mengkudeta adalah PNS di mana itu terbukti saat bupati berhalangan dan saat ini saya dibuat berhalangan," kata Johannes Rettob.

"Mimika ini kan APBD nya sangat besar tetapi selama ini program kerja belum dilaksanakan dengan baik. Saatnya saya benahi malah banyak yang tidak suka. Ini ada apa?" tanyanya.

Johannes Rettob mengatakan, fokus pembagunan Mimika adalah dari kampung ke kota yang tujuannya adalah mensejahterakan masyarakat.

Ia pun meminta seluruh PNS dan honorer di Mimika bekerja dengan baik demi kemajuan daerah.

Ia juga mengapresiasi kepada kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja dengan baik.

Baca juga: SAH! Hakim PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan Johannes Rettob

"Saya berharap semua PNS dan honorer bekerja dengan baik serta jangan mendengar isu yang tidak benar, tetapi mari kita bangun Mimika agar ke depan lebih baik," harapnya.

"Tahun 2023 saya harap warga Mimika baik dari gunung hingga pesisir," katanya.

Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati tersangkut dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.

"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.

Baca juga: Jokowi Diminta Soroti Penanganan Kasus Johannes Rettob, Sinode Kingmi Papua: Jangan Tebang Pilih!

Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.

"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.

Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

Baca juga: Mahasiswa Mimika Minta Publik Tak Terprovokasi Kasus Johannes Rettob: Biar Pengadilan yang Buktikan

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.

Diminta Taat Hukum

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono meminta Johannes Rettob dan Silvi Herawati diminta kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menjerat keduanya.

Diketahui, Johannes rettob dan Silvi Herawati mangkir dari panggilan persidangan Tipikor Jayapura.

Baca juga: Kejati Papua Minta Johannes Rettob Hormati Proses Hukum: Jangan Hanya Koar-koar di Media

Witono mengatakan, Johannes Retton dan Silvi Herawati wajib menaati proses hukum sebagai warga negara yang baik .

"Saya berharap agar kepada yang bersangkutan, yaitu Pak Johannes dan Silvi agar kooperatif, agar majelis hakim tidak mengeluarkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh terdakwa nantinya," kata Witono di hadapan awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Witono menyebut pihaknya berpegang pada aturan hukum saat menyelesaikan perkara tersebut.

Oleh karena itu ia meminta keduanya juga menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Masalah nanti materi perkara, atau materi pokok dan lain sebagainya, itu nanti di persidangan," ujarnya.

Selain itu, saat ditanya awak media soal langkah Kejati Papua selanjutnya, Witono menjawab itu kewenangan hakim untuk memutuskan.

"Jadi nanti apakah di persidangan keluar penetapan untuk menangkap, upaya paksa dan lain sebagainya, maka kita tetap melaksanakan," katanya.

"Ini salah satunya yang kita tunggu, yaitu penetapan hakim untuk sidang ketiga nanti," pungkasnya.

Baca juga: Ini Langkah Kuasa Hukum Johannes Rettob Pasca-PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan

Diketahui, dalam sidang pkok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023), ditunda.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Willem Marco Erari yang didampingi hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya, mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena kedua terdakwa tidak menghadiri sidang.

Oleh karena itu mereka memberikan kesempatan kepada Kejati Papua, agar memanggil kembali kedua terdakwa.

"Sidang ditunda pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 10.00 WIT dengan agenda yang sama," kata Marko dalam sidang.

PN Jayapura Gugurkan Praperadilan Johannes Rettob

Sementara itu, Hakim PN Jayapura menggugurkan gugatan praperadilan kasus korupsi pesawat Rp 69 miliar yang diajukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dalam sidang itu, hakim tunggal Zaka Talpatty mengatakan, permohonan praperadilan pemohon dibatalkan demi hukum.

Hakim mengatakan, menurut pertimbangannya, dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sementara pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

(Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela, Calvin Louis Erari)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved