ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Serahkan DPA ke OPD Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Stop Jual-Beli Proyek dengan Kontraktor

pimpinan OPD tidak boleh memperjualbelikan proyek pada kontraktor, sebaliknya perhatikan kontrakan orang asli Papua.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2023 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Grand Tembaga, Selasa (21/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2023 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa (21/3/2023).

Penyerahan DPA ini didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, DPetrus Yumte para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD di.

Plt Bupati mengatakan, penyerahan DPA mengharuskan adanya komitmen yang kuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, baik antara OPD dengan pimpinan OPD, pimpinan OPD dengan Bupati, dan pimpinan OPD dengan stafnya, sehingga dalam pelaksanaannya selalu konsistensi.

"Program ataupun pekerjaan yang ada di dalam DPA merupakan usulan dari tiap OPD, sehingga perlu adanya keterbukaan dalam melaksanakan pekerjaan nantinya, sebagaimana tata cara seperti pengadaan barang dan jasa bilamana harus diinput dulu melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) agar kita bisa ketahui jumlah pekerjaan kita," jelas Plt Bupati kepada Tribun-Papua.com, Selasa (21/3/2023) di Timika.

Baca juga: Kadinkes Mimika Reynold Ubra Sebut Campak adalah Bagian dari Imunisasi Dasar Kepada Anak

Hal yang sangat penting disampaikan Johannes Rettob bahwa, pimpinan OPD tidak boleh memperjualbelikan proyek pada kontraktor.

Hal ini dilakukan agar lebih memperhatikan kontraktor Orang Asli Papua (OAP).

Ia menegaskan, kepada pimpinan OPD agar tidak memperjualbelikan proyek kepada kontraktor.

"Jangan sampai begitu selesai terima DPA, malah DPA sudah ada di tangan kontraktor, kebiasaan ini tidak boleh terjadi lagi agar kita bisa melaksanakan pekerjaan dengan profesional.

Saya juga harap pimpinan OPD dapat membagi kesemua kontraktor bukan hanya orang tertentu saja, dan juga untuk pekerjaan dibawah 1 milliar dikhususkan kepada kontraktor Orang Asli Papua (OAP)," ungkapnya.

Baca juga: WASPADA! Kasus DBD Secara Komulatif, di Mimika Ada 119 Kasus

Pada tahun 2023 ini, lanjut Plt Bupati, kepada pimpinan OPD untuk tidak lagi memberikan pekerjaan kepada kontraktor yang masuk dalam daftar blacklist Pemkab Mimika akibat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebelumnya.

"Nantinya Kelompok Kerja (Pokja) harus melihat dengan betul, agar tidak ada yang namanya titip-titip ke Pokja atau orang lain, sebab pekerjaan yamg sifatnya rutinitas harus segera dilaksanakan.

Lanjutnya, melihat pengalaman sebelumnya hanya 88 persen yang terealisasi hingga harus berlanjut di tahun 2023, nanti tidak ada lagi kontrak yang berakhir di 31 Desember, hal ini menjadi catatan kita agar pekerjaan berjalan maksimal," tutup Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved