ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Takut Penyalahgunaan, Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Sajam

Takutnya ada penyalahgunaan, karena semua barang bukti ini sudah lama tersimpan di gudang

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
BARANG BUKTI – Jajaran Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Mimika serta kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, miras dan senjata tajam di Halaman Kejari Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti (BB) yang telah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht di halaman Kantor Kejari Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 Timika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (21/3/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 156,22 gram, ganja sebanyak 0,13 gram, tembakau sintesis sebanyak 24,95 gram.

Baca juga: PLN Kolaborasi Bersama Kejari Mimika Untuk Memperkuat Hubungan dengan Stakeholder

Dimusnahkan 255 bungkus berbagai jenis obat-obatan, 138 plastik miras jenis sopi, 1 jerigen minuman keras dan berbagai sajam.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andreansyah Palevi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai putusan pengadilan serta pengamanan serga mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti. 

"Takutnya ada penyalahgunaan, karena semua barang bukti ini sudah lama tersimpan di gudang," kata Andreansyah Palevi kepada Tribun-Papua.com di Timika.

Menurut Palevi, barang bukti dimusnahkan ini merupakan perkara dib awah tahun 2022 sudah inkracht dan tidak ada upaya hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung Johannes Rettob Geruduk Kejari Mimika, Ada Apa?

"Jadi kita musnahkan karena sudah lama berada di gudang," tuturnya.

Pemusnahan ini disaksikan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, Loka Pom dan Polres Mimika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved