Info Intan Jaya
Pj Bupati Intan Jaya Diduga Lakukan Pelanggaran Sistem Merit, Kok Bisa?
Pj Bupati Intan Jaya dinilai lakukan pelanggaran sistem merit dalam mutasi terhadap pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
TRIBUN-PAPUA.COM – Pj Bupati Intan Jaya dinilai lakukan pelanggaran sistem merit dalam mutasi terhadap pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Hal ini terungkap dari surat tertulis Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran.
Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 tersebut, meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.
Baca juga: Perempuan Asli Intan Jaya Jabat Kadis Dukcapil Setempat, Siap Layani Masyarakat Dengan Kasih
Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan KASN merespons surat pengaduan dari Masyarakat kepada Ketua KASN tanggal 14 Maret 2023 yang melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Dikatakan KASN, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan Saudara Pj Bupati Intan Jaya Membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya, karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN," demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4/2023).
Tidak sampai di situ, KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam Jabatan semula di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Baca juga: Pemerintah Intan Jaya Raih APBD Award 2023, Peringkat Dua Peningkatan PAD 5 Tahun Terakhir
Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
Terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat.
Bahkan jika ternyata diabaikan, maka Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.
"Artinya tindaklanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat," pungkas Kukuh. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KASN Minta Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat
Tribun-Papua.com
Info Intan Jaya
Kabupaten Intan Jaya
Pj Bupati Intan Jaya
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kukuh Heruyanto
Politisi Partai PSI Ini Desak Pemkab Intan Jaya Selesaikan Pemetaan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Ratusan Pegawai Baru Pemkab Intan Jaya Menerima SK PNS, Bupati Aner Maisini Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Intan Jaya Kondusif, Bupati Aner Maisini: Akses Masyarakat di Distrik Hitadipa Sudah Terbuka |
![]() |
---|
Sebelum 13 Maret Seluruh ASN Harus di Intan Jaya, Aner Maisini: Bila Tidak Maka Akan Disanksi Tegas |
![]() |
---|
Aksi Penolakan dari FKMI Nabire: Pemekaran Intan Jaya Hanya Tambah Derita, Bukan Sejahtera! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.