ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ramadan 2023

Batas Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya, Simak Penjelasannya

Kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023) - Kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

Lalu kapan batas akhir pembayaran Zakat Fitrah? 

Ada sejumlah pendapat ulama mengenai batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah.

Simak beberapa penjelasan tentang batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah, yang Tribunnews himpun dari beberapa sumber.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline, Simak Jumlah yang Harus Dibayarkan

lustrasi warga membayar zakat fitrah.
lustrasi warga membayar zakat fitrah. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran Zakat Fitrah.

Mengutip laman Baznas, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Zakat Fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan Zakat Fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Perbedaan kedua pendapat tersebut, berasal dari perbedaan perspektif "apakah Zakat Fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadan."

Zakat Fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadan.

Sedangkan menurut Hanafiyah Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Adapun jika mengeluarkan Zakat Fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk Zakat Fitrah.

Namun, hanya disebut sebagai sedekah biasa.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud).

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan dan Bacaan Niatnya

Berikut batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah menurut beberapa pendapat, dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved