ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Rakernas Partai Buruh, Ini Nama Capres yang Paling Banyak Diusulkan

Munculnya empat nama tersebut setelah pihaknya melakukan dialog panjang dalam proses Rakernas yang diikuti organisasi serikat buruh dan kelas pekerja

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, terdapat 4 nama capres yang telah disepakati seluruh anggota Partai Buruh di Indonesia.

Kesepatakan ini dibuat saat Rakernas Partai Buruh soal Capres di Pilpres 2024.

"Akhirnya Rakernas menyimpulkan empat nama Capres dan empat nama Cawapres. Ada Ganjar Pranowo yang paling banyak diusulkan oleh anggota provinsi dan kabupaten kota, ada nama Said Iqbal, ada nama Anies Baswedan, ada nama Najwa Shihab," ujar Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskan Said Iqbal, munculnya empat nama tersebut setelah pihaknya melakukan dialog panjang dalam proses Rakernas yang diikuti organisasi serikat buruh dan kelas pekerja lainnya.

Baca juga: Punya Peluang Jadi Cawapres, Mahfud MD: Diskusi Serius Ada di Tingkat Partai

Sementara untuk calon wakil presiden (Cawapres) Iqbal, nama dirinya juga masuk dalam kandidat Cawapres yang dihasilkan dalam proses Rakernas tersebut serta nama Ketua Kadin Arsyad Rasyid, Menkopolhukam Mahfud MD dan Najwa Shihab.

Namun, nama-nama yang muncul dalam Rakernas itu belum tahap final.

"Nanti hasil Rakernas akan dibawa namanya konvensi partai Capres Cawapres sekitar bulan Juni Juli. Nantinya hasil konvensi itu akan dibawa lagi ke rapat presidium Partai Buruh yang dimana ada 11 organisasi," jelasnya.

Sebelumnya Partai Buruh sudah memastikan akan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) yang kelak ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Dominggus Mandacan Didukung Partai Buruh Maju Pilgub 2024, Jhon Pangetti: Sosok Pelindung Rakyat!

Namun Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menegaskan dukungan itu tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik.

Setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh nantinya tidak dilakukan melalui model koalisi.

Pertama, alasan politik. Program prioritas Partai Buruh, satu di antaranya adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja.

Konsekuensinya Partai Buruh mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law.

“Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Kedua, adalah alasan hukum.

Dalam penyelenggaraan pilpres, kata Said, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved