Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura
Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tentu, luapan kebembiraan itu tidak lain karena Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah.
Selanjutnya, setelah menjalani persidangan, ribuan massa tersebut sudah standby di depan PN Jayapura sambil berjoget 'Seka' ala Mimika, untuk mengiring Rettob kembali ke Grand Abe Hotel tempat penginapan.
"Bapa sudah menang, kami senang sekali," teriak seorang massa sambil memukul tifa.
Tak sampai disitu, ribuan massa ini lantunkan tarian 'Seka' sambil mengantar beliau, menuju mobil dan dilanjutkan ke Grand Abe Hotel Jayapura.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, pada intinya majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasihat hukum.
"Eksepsi kami ada yang diterima dan ada yang ditolak," kata Marvey.
Artinya, kata Marvey, tidak semua poin-poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca juga: BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Segera Ditahan
Amar Putusan
Marvey menyampaikan, dalam amar putusan hakim mengatakan, mengabulkan sebagian eksepsi Kuasa Hukum.
Tak hanya itu, kata Marvey, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum kabur.
"Itu dalam amar putusan ya, jadi hakim mengabulkan eksepsi dan hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas. Sehingga harus batal demi hukum," terangnya.
Dengan begitu kata Marvey, hakim menyatakan pemeriksaan atas perkara ini terdakwa Johannes Rettob maupun terdakwa Silvi Herawati selesai.
"Jadi ini menjadi satu putusan akhir. Jika nanti putusan ini tidak diterima oleh pihak Jaksa sebagai penuntut, atau merasa keberatan, silahkan menempuh upaya hukum yakni banding," tandasnya.
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
Bebas Korupsi
korupsi
Johannes Rettob
Pengadilan Negeri Jayapura
Grand Abe Hotel
Marvey Dangeubun
William Marco Erari
Silvi Herawati
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.