ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura

Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-1.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-2.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat disambut pendukungnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura usai menjalani sidang pada, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-3.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Tentu, luapan kebembiraan itu tidak lain karena Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah.

Selanjutnya, setelah menjalani persidangan, ribuan massa tersebut sudah standby di depan PN Jayapura sambil berjoget 'Seka' ala Mimika, untuk mengiring Rettob kembali ke Grand Abe Hotel tempat penginapan.

"Bapa sudah menang, kami senang sekali," teriak seorang massa sambil memukul tifa.

Tak sampai disitu, ribuan massa ini lantunkan tarian 'Seka' sambil mengantar beliau, menuju mobil dan dilanjutkan ke Grand Abe Hotel Jayapura.

 

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, pada intinya majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasihat hukum.

"Eksepsi kami ada yang diterima dan ada yang ditolak," kata Marvey.

Artinya, kata Marvey, tidak semua poin-poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca juga: BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Segera Ditahan

Amar Putusan

Marvey menyampaikan, dalam amar putusan hakim mengatakan, mengabulkan sebagian eksepsi Kuasa Hukum.

Tak hanya itu, kata Marvey, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum kabur.

"Itu dalam amar putusan ya, jadi hakim mengabulkan eksepsi dan hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas. Sehingga harus batal demi hukum," terangnya.

Dengan begitu kata Marvey, hakim menyatakan pemeriksaan atas perkara ini terdakwa Johannes Rettob maupun terdakwa Silvi Herawati selesai.

"Jadi ini menjadi satu putusan akhir. Jika nanti putusan ini tidak diterima oleh pihak Jaksa sebagai penuntut, atau merasa keberatan, silahkan menempuh upaya hukum yakni banding," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved