ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura

Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-1.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-2.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat disambut pendukungnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura usai menjalani sidang pada, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-3.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

 

 

Jaksa Siap Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pascaputusan sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Diketahui, dalam sidang tersebut hakim memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi Kuasa Hukum Johannes Rettob, dan menolak sebagianya.

Namun, dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur.

Kordinator JPU Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan mengakui siap banding.

"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro.

Menurut Hendro, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas lebih spesifik pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.

"Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut."

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ujarnya.

Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved