Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura
Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Jaksa Siap Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pascaputusan sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Diketahui, dalam sidang tersebut hakim memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi Kuasa Hukum Johannes Rettob, dan menolak sebagianya.
Namun, dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur.
Kordinator JPU Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan mengakui siap banding.
"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro.
Menurut Hendro, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas lebih spesifik pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.
"Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut."
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ujarnya.
Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang. (*)
Tribun-Papua.com
Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Plt Bupati Mimika
Bebas Korupsi
korupsi
Johannes Rettob
Pengadilan Negeri Jayapura
Grand Abe Hotel
Marvey Dangeubun
William Marco Erari
Silvi Herawati
KILAS Kasus Johannes Rettob: Akuisisi Perusahaan dan Tunjuk Kakak Ipar Jadi Direktur PT Asia One Air |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Diterima Hakim, Giliran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Bersuara: Lihat Itu |
![]() |
---|
Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan! |
![]() |
---|
Sebagian Eksepsi Jhohannes Rettob Dikabulkan Hakim, Pengacara Plt Bupati Mimika Bilang Begini |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.