ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura

Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-1.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-2.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat disambut pendukungnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Jayapura usai menjalani sidang pada, Kamis (27/4/2023).
Lautan 'Kegembiraan' Pendukung Johannes Rettob Pascasebagian Eksepsi Diterima Hakim PN Jayapura - 28042023-Johannes_Rettob-3.jpg
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – “Bapa Johannes Rettob tidak bersalah, kita sudah menang.”

Begitu ucapan kegembiraan pendukung orang nomor satu di Kabupaten Mimika itu, sewaktu menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura.

Siang itu, Kamis (27/4/2023), setiap lorong halaman Pengadilan Negeri Jayapura di penuhi massa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Baca juga: Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, JPU: Kami Akan Banding dan Lawan!

Mereka hadir untuk memberi dukungan, untuk Johannes Rettob dalam menjalani proses persidangan kasus korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter senilai Rp69 miliar.

Raut wajah sedih, bercampur tegang nampak terlihat jelas, dari ribuan orang yang datang dari Mimika, untuk memadati PN Jayapura, yang berada di bilangan Abepura, Kota Jayapura ini.

 

 

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIT, harus diundurkan setelah makan siang.

Sidang akhirnya berjalan tepatnya 13.15, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dari halaman luar pengadilan, hingga di lobby PN Jayapura, sampai memasuki ruang sidang, massa Johannes Rettob tumpah ruah.

Sebagian wartawan juga nampak kesulitan, untuk diberi akses masuk untuk meliput agenda sidang tersebut.

Namun, hal tersebut tidak mematahkan semangat sebagian kuli tinta dari beberapa media di Papua ini untuk berjibaku guna mendapat informasi terkini.

Suasana haru dan bahagia memuncak, tepat pukul 13.59 WIT, ketika Ketua Majelis Hakim, William Marco Erari menerima sebagian eksepsi (keberatan) terdakwa Johannes Rettob dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara tidak cermat dan batal demi hukum.

Baca juga: Penanganan Kasus Korupsi di Papua Dinilai Diskriminatif, Massa: Segera Tahan Johannes Rettob!

Sontak, hal tersebut membuat pendukung Rettob teriak bahagia, sampai sebagian mengeluarkan air mata sambil berpelukan.

Tentu, luapan kebembiraan itu tidak lain karena Johannes Rettob dinyatakan tidak bersalah.

Selanjutnya, setelah menjalani persidangan, ribuan massa tersebut sudah standby di depan PN Jayapura sambil berjoget 'Seka' ala Mimika, untuk mengiring Rettob kembali ke Grand Abe Hotel tempat penginapan.

"Bapa sudah menang, kami senang sekali," teriak seorang massa sambil memukul tifa.

Tak sampai disitu, ribuan massa ini lantunkan tarian 'Seka' sambil mengantar beliau, menuju mobil dan dilanjutkan ke Grand Abe Hotel Jayapura.

 

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun mengatakan, pada intinya majelis hakim mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasihat hukum.

"Eksepsi kami ada yang diterima dan ada yang ditolak," kata Marvey.

Artinya, kata Marvey, tidak semua poin-poin eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sebagai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca juga: BEM Uncen dan Ormas Kembali Minta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Segera Ditahan

Amar Putusan

Marvey menyampaikan, dalam amar putusan hakim mengatakan, mengabulkan sebagian eksepsi Kuasa Hukum.

Tak hanya itu, kata Marvey, hakim juga menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut umum kabur.

"Itu dalam amar putusan ya, jadi hakim mengabulkan eksepsi dan hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas. Sehingga harus batal demi hukum," terangnya.

Dengan begitu kata Marvey, hakim menyatakan pemeriksaan atas perkara ini terdakwa Johannes Rettob maupun terdakwa Silvi Herawati selesai.

"Jadi ini menjadi satu putusan akhir. Jika nanti putusan ini tidak diterima oleh pihak Jaksa sebagai penuntut, atau merasa keberatan, silahkan menempuh upaya hukum yakni banding," tandasnya.

 

 

Jaksa Siap Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mundur pascaputusan sela Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Diketahui, dalam sidang tersebut hakim memutuskan untuk menerima sebagian eksepsi Kuasa Hukum Johannes Rettob, dan menolak sebagianya.

Namun, dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur.

Kordinator JPU Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan mengakui siap banding.

"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro.

Menurut Hendro, nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas lebih spesifik pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.

"Tim juga menyebut majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut."

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu," ujarnya.

Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved