Pemilu 2024
Diduga Ada Kejanggalan Seleksi Calon Anggota KPU Papua, DKPP Diminta Periksa Timsel
Peserta yang lolos sebagai calon anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, terdapat banyak kejanggalan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Diduga ada kejanggalan dalam proses seleksi anggota KPU Papua Periode 2023-2028, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memeriksa tim seleksi (Timsel), Senin (8/5/2023).
Hal tersebut dikatakan satu di antara peserta seleksi anggota KPU Papua, Dian Sherly Dimara kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura.
Ia mengatakan, Timsel yang dibentuk KPU Papua harus berdasarkan pada aturan PKPU nomor 4 Tahun 2023, pasal 5 ayat 1.
Baca juga: SOSOK Yan Piterson Paiton Wonda, Calon DPD RI Pertama yang Serahkan Dokumen ke KPU Papua Pegunungan
Dimana dalam aturan tersebut menjelaskan, tim seleksi yang dibentuk beranggota 5 orang dan berasal dari unsur akademisi, professional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
"Nah ingin saya tanyakan disini, 5 anggota Timsel ini, dari mana saja, apakah dari kalangan akademisi, profesional dan komponen tokoh masyarakat. Sebab selama saya ikut seleksi, tidak pernah mengetahui anggota Timsel yang mewakili tokoh masyarakat," kata Dian.
Menurut dia, jika memang ada unsur-unsur tersebut, maka Timsel bisa menjelaskannya secara detail.
Kemudian lanjut dia, sesuai aturan PKPU nomor 4 tahun 2023 pasal 5 ayat 2, juga telah menjelaskan, KPU menyusun Timsel sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
"Nah, ini kenyataanya tidak ada seorang perempuan yang duduk sebagai Timsel, sementara KPU membuat undang-undang ini untuk dilanggar atau bagimana, sementara dalam PKPU menyebut jelas perlu ada keterwakilan perempuan," katanya.
Menurutnya, unsur-unsur tersebut perlu diperhatikan, sehingga untuk menentukan komposisi 10 besar kepada calon anggota KPU juga ada keterwakilan perempuan.
Baca juga: KPU Papua Umumkan Daftar Pemilih Sementara Provinsi Papua Sebanyak 726.789 Orang
"Atas hal ini, menimbulkan pertanyaan dan ketidakpuasan bagi saya selaku perempuan. Artinya, di dalam Timsel ini ada faktor diskriminasi dalam seleksi, karena hanya 1 perempuan yang masuk. Maka itu ketidak adilan ini terjadi pada komposisi Timsel, yang menyebabkan tidak ada perempuan yang masuk kedalam keanggotaan tim tersebut," jelasnya.
Lanjut Dian, jika ada perempuan yang duduk dalam Timsel maka keterwakilan juga dapat terpenuhi.
"Jadi sebagai salah satu anggota seleksi anggota KPU Dapil Provinsi Papua, saya bersuara ini atas nama perempuan Papua, khususnya dari wilayah Tabi dan Saireri agar hak kami bisa diperhatikan dalam komposisi ini,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/09052023-Dian_Sherly_Dimara.jpg)