Sidang Victor Yeimo
Lempar Papua Klaim Sidang Putusan Victor Yeimo adalah Proses Pembelajaran Hukum yang Baik
Menurut Maiton, ini sebuah langkah praktek hukum yang jujur dan transparan dan perlu dijaga dan dirawat oleh pemerintah tapi juga seluruh rakyat.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Victor Yeimo saat memberikan keterangan pers sesaat setelah menjalani sidang di PN Jayapura.
"Semua ini harus diakhiri dengan cara damai agar perdamaian dunia bagi Papua yang permanen dan abadi itu tercapai di atas tanah Papua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus makar Victor Frederick Yeimo divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023).
Dalam sidang putusan yang berlangsung dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius bersama hakim anggota Andi Asmurf dan Linn Carol Hamadi.
Majelis hakim memutuskan Victor dikenai pasal 155 ayat (1) KUHP. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sidang Victor Yeimo
RPMR Desak Pengadilan Negeri Jayapura: Segera Bebaskan Victor Yeimo! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Vonis 8 Bulan Victor Yeimo Ganjal, RPMR Bersuara! |
![]() |
---|
Victor Yeimo Diputus 8 Bulan Penjara, Amnesty Internasional Bersuara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Makar di PN Jayapura, Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Victor Yeimo: Jaksa Hadirkan 13 Saksi, Tapi 1 Orang yang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.