Lukas Enembe Ditangkap KPK
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK
Ini sosok Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe yang ditahan atas dugaan obstruction of justice terkait kasus korupsi kliennya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung sejak Selasa (9/5/2023).
Roy Rening ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus tindak pidana korupsi Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Roy Rening memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK

Selain itu, Roy Rening disebut telah mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ia juga disebut telah memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar.
Roy Rening juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Roy Rening tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Saat proses penyidikan tersangka saudara LE (Lukas Enembe) yang dilakukan oleh tim penyidik, saat KPK melakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi secara langsung maupun tidak langsung atas penyidikan dugaan korupsi saudara LE," katanya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.
Baca juga: Pengacaranya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan, Begini Reaksi Lukas Enembe
Profil Stefanus Roy Rening
Roy Rening merupakan advokat senior.
Dikutip dari Pos Kupang, Roy Rening sudah menjadi advokat selama 15 tahun.
Ia lahir di Makassar, 27 Februari 1967 atau saat ini berusia 56 tahun.
Roy Rening berasal dari Nian Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menyelesaikan kuliah hukum dari Universitas Katolik Atmajaya Makassar.
15 tahun lalu, Roy Rening pernah terjun di kedua politik dengan menjadi Ketua Parta Katolik Demokrasi Indonesia (PDKI).
Setelah 15 tahun vakum di dunia politik, Roy Rening kembali terjun ke dunia politik.
Di tahun ini, ia bergabung dengan Partai Perindo pimpinan Harry Tanoesoedibjo.
Baca juga: 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK, Ini Daftarnya
Roy Rening menjadi caleg DPR RI Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia sudah mensosialisasikan pencalonnya kepada masyarakat.
"Tugas saya sebagai ayah dan kepala keluarga sudah selesai, anak-anak sudah pada kerja. Sudah saatnya saya mengabdikan diri kepada masyarakat NTT melalui jalur politik untuk memberikan perlindungan hukum terhadap orang-orang tertindas dan terpinggirkan," kata Roy Rening saat konverensi pers di Hotel Sunrise, Sabtu 11 Maret 2023, dikutip dari Pos Kupang.
Dikatakannya, dirinya mantan maju sebagai caleg setelah mendapat dorongan dari Jefr Riwu Kore, mantan Wali Kota Kupang.
"Bapak Jefri juga memberikan saya semangat dan akhirnya saya bersedia. Kali ini saya maju murni untuk masyarakat," ungkapnya.
Di tengah proses pencalonan itu, Roy Rening kini justru menjadi pesakitan di KPK.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Melemah setelah 3 Bulan Ditahan, Keluarga Desak KPK Izinkan Berobat ke Singapura
Batal Jadi Caleg
Roy Rening mengaku pasrah dirinya gagal nyaleg karena ditahan KPK.
Dia menjadi caleg dari Partai Perindo dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yaitu Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.
Roy Rening menilai peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK.
Namun demikian, dia mengklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengundurkan diri.
Roy Rening juga membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.
"Enggak lah, enggak-enggak," katanya singkat.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka, Bersiap Jadi Caleg DPR RI
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Pengacaranya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan, Begini Reaksi Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.