ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Bawaslu Fakfak Tuntaskan 6 Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Bacaleg

Pada prinsipnya kami dari Bawaslu Kabupaten Fakfak tetap melakukan pengawasan, sampai pada verifikasi administrasi dari 15 sampai 23 Mei 2023

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
TAHAPAN PEMILU - Ketua Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth saat diwawancarai Tribun-Papua.com di Fakfak Papua Barat dan menyampaikan pihaknya telah melalui 6 tahapan Pemilu 2024, termasuk pengawasan pendaftaran bacaleg, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak telah menuntaskan 6 tahapan Pilkada 2024, termasuk di antaranya pengawasan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth kepada Tribun-Papua.com saat ditemui di Fakfak Papua Barat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Tokoh Muda Fakfak, Hamzah Tungging Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pemuda Raih Kursi DPRD

"Kita tetap rujukannya pada PKPU 3 dan peraturan Bawaslu, teman-teman KPU juga demikian serta perlu diketahui masyarakat bahwasanya tahapan Pemilu ada 11 tahapan dan 6 tahapan telah dituntaskan," jelasnya. 

Ia menyebutkan 6 tahapan yang telah dilalui Bawaslu Fakfak yaitu, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi, pembagian wilayah, pencalonan calon perseorangan DPD RI, serta pemutakhiran data pemilih, dan yang baru saja dilalui pendaftaran bacaleg

"Pada prinsipnya kami dari Bawaslu Kabupaten Fakfak tetap melakukan pengawasan, sampai pada verifikasi administrasi dari 15 sampai 23 Mei 2023," ujarnya. 

Untuk situasi secara umum, ia menyebutkan dalam pentahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan terkendali serta tetap dalam pengawasan Bawaslu Fakfak. 

Baca juga: Lolos Pendaftaran Bacaleg di KPU, PBB Bawa Misi Berantas Korupsi di Fakfak

"Masyarakat kami harapkan bisa terinformasikan dengan baik mengenai pentahapan yang ada, agar bisa mengawal dan dapat mengetahui prosedur," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Siofanus mengimbau agar masyarakat menerima informasi resmi dari KPUD Fakfak dan Bawaslu Fakfak, serta tidak mudah terprovokasi oleh kabar atau isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved