Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Politikus PDIP: Kalau Saya Presiden, Ada Reshuffle
Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Presiden Jokowi melakukan reshuffle menyusul ditetapkanya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung ikut disoroti oleh PDIP.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle menyusul ditetapkanya Johnny G Plate sebagai tersangka.
Diketahui, politisi Partai Nasdem itu kini resmi ditahan oleh Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan oleh Kejagung

"Kalau saya presiden, saya katakan ada (reshuffle), saya bukan presiden, saya nggak berani (memastikan)," ujar Said saat ditemui di Kompelks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kendati demikian, Said mengatakan bahwa PDIP tak ingin ikut campur persoalan hukum yang sedang bergulir di Kejagung.
Ia menegaskan partainya tengah fokus menghadapi pemilu legislatif (pileg) dan pemiliham presiden (pilpres).
"Kami konsen untuk menghadapi pileg dan pilpres. Kami tidak lagi mau mengomentari proses-proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, KPK, Kepolisian, di APH, kami tidak akan ikut campur. Kami akan konsen betul bahwa fungsi-fungsi legislatif akan berjalan, pasti pengawasan itu dilakukan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Baca juga: ISU RESHUFFLE: Hary Tanoe Dikabarkan Jadi Menteri Jokowi, Gantikan Jhonny G Plate?
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca juga: Antara Anies dan Jokowi, Johnny G Plate Beberkan Komitmen Partai NasDem
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Kampus Swasta di Papua Barat Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 7,3 Miliar, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Palsukan Nota Perjalanan Dinas, 2 Pejabat DPRD Nabire Tersangka Korupsi: Ratusan Juta Raib |
![]() |
---|
Ini Modus Dua ASN Nabire Saat Mencuri Uang Negara Hingga Ditangkap Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Nabire Gencar Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD |
![]() |
---|
Akibat Curi Uang Negara, Dua ASN Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.