ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Penganiayaan oleh Kepala Kampung di Sentani, Korban: Tempuh Jalur Restorative Justice

Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan pelaku yang sempat di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jayapura kini sudah di bebaskan.

|
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
ladbible.com
ILUSTRASI Penganiayaan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Wanita berinisial SKSI (38) yang merupakan korban penganiayaan oleh seorang kepala kampung berinisial SE (37) di Sentani, Kabupaten Jayapura, tempuh jalur Restorative Justice.

Korban ketika dihubungi mengatakan kedua belah pihak telah bersepakat menempuh jalur damai dengan menandatangi surat pernyataan di Polres Jayapura.

"Ia benar kami sudah tempuh jalur restorative justice," kata korban, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Pembersihan Drainase di Pasar Lama Sentani Jadi Prioritas Pemkab Jayapura

Persoalan tersebut, katanya, terjadi sejak tahun lalu, kemudian sudah ada upaya penyelesaian tapi karena alasan lain menjadi tertunda.

"Jadi kepala kampung datang untuk memenuhi panggilan kedua itulah yang kemudian penahanan," ujarnya.

 

 

"Kami melakukan upaya dilakukan secara damai. Jadi dari awal sudah dilakukan, pada 7 Mei 2023 kami sudah ketemu kasat dan sudah restorative justice. Memang masalah ini sebelum dinaikkan ke publik dikonfirmasi agar tidak ada kesan pencemaran nama baik. Bukan masalah mengenai pekerjaan atau jabatan, tapi masalah pribadi," katanya.

Sementra itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan pelaku yang sempat di tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jayapura kini sudah di bebaskan.

Baca juga: Ini Tanggapan Pemkab Jayapura, Soal Genangan Air Comberan di Depan Jalan Sosial, Sentani

Sebelumnya, Fredrickus dalam jumpa pers, Selasa (9/5/2023), mengatakan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pada Mei 2022.

Pelaku terpaksa digelandang ke Markas Polres Jayapura diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dikatakan, korban sempat melapor ke Polres Jayapura tetapi tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Karena tidak ada penyelesaian dan ada titik temu kedua belah pihak akhirnya korban kembali melapor," ujar Frederickus. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved