ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Saya Kooperatif

Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat ditahan setelah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat, Senin (22/5/2023) malam.

(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, Senin (30/1/2023) - Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon mengonfirmasi bahwa tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat ditahan setelah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat, Senin (22/5/2023) malam. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021 ditahan setelah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat, Senin (22/5/2023) malam.

Ketiganya adalah DI, AW dan L.

Mereka ditahan sekira pukul 23.59 WIT

Diketahui, nilai dana yang diduga dikorupsi dalam kasus tersebut mencapai Rp 227 miliar.

Baca juga: Koruptor Dana Hibah KONI Papua Barat Dipanggil, Satu Diperiksa, Dua Tersangka Mangkir: Ini Sosoknya

KASUS KORUPSI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon, mengatakan polisi resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp 227 miliar.
KASUS KORUPSI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon, mengatakan polisi resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp 227 miliar. (Tribunpapuabarat.com/Hans Arnold Kapisa)

"Ketiganya sudah ditahan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon merespons konfirmasi TribunPapuaBarat.Com, Selasa (23/5/2023).

Soal peran dari ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu, ucap Sonny MN Tampubolon, segera disampaikan ke publik dalam rilis resmi.

"Terkait peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan kami sampaikan setelah kembali ke Manokwari," ujarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum tersangka AW, Paul Simonda membenarkan kabar penahanan tersebut.

"Klien saya (AW) bersama dua tersangka lain langsung ditahan setelah diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat," kata Paul Simonda, Selasa (23/05/2023).

Baca juga: 3 Pengurus KONI Papua Barat Ini Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp32,7 M: Polisi Ungkap Pelaku Lain!

Ia mengatakan kliennya koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan siap ditahan.

"Klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang ada dan menerima penahanan," kata Paul Simonda.

Ia pun mengakui, bersama kliennya, sempat terlambat datang ke Polda Papua Barat untuk proses pemeriksaan pada Senin (22/05/2023).

"Klien saya sangat kooperatif, tapi kami terlambat datang karena menunggu proses cetak rekening koran di salah satu bank swasta," ujar Paul Simonda.

Menurutnya, pencetakan rekening tersebut sesuai permintaan penyidik.

(Tribunpapuabarat.com/Hans Arnold Kapisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat danĀ Soal Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved