ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Yahukimo

Polemik Pengukuhan Kepala Kampung, Pieter Ell: SK Bupati Yahukimo Nomor 298 Sah

Sebelumnya, sebanyak 140 kepala kampung menempuh jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Pieter Ell. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Polemik soal pengangkatan sejumlah kepala kampung oleh Bupati Yahukimo dalam surat keputusan (SK) Nomor 298 Tahun 2021 akhirnya mendapat titik terang.

Sebelumnya, sebanyak 140 kepala kampung menempuh jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura.

Perkara tersebut disidangkan dan dimenangkan oleh para penggugat yaitu 140 kepala kampung.

Baca juga: Penganiayaan oleh Kepala Kampung di Sentani, Korban: Tempuh Jalur Restorative Justice

Namun, Bupati Yahukimo sebagai tergugat melakukan banding ke PTTUN Makassar, dan hasil dari PTTUN Makassar tersebut menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor: 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Bupati Yahukimo, Pieter Ell kepada wartawan, Rabu (23/5/2023) di Jayapura.

 

 

“Dengan adanya putusan PTTUN Makassar, maka putusan PTUN Jayapura batal demi hukum,” kata Pieter.

Dikatakan, dengan putusan PTTUN Makassar tersebut, SK kepala kampung yang berlaku di Kabupaten Yahukimo adalah SK nomor 298 tahun 2021.

“Saya tegaskan kembali bahwa, putusan PTTUN Makasar menyatakan membatalkan Putusan PTUN Jayapura atau dengan kata lain putusan PTUN Jayapura tidak berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, Pieter meminta masyarakat, tokoh, khalayak ramai, aparat hukum, termasuk para pihak yang bersengketa untuk dapat memahami hasil putusan dari PTTUN Makassar tersebut.

Dikatakan, proses hukum tingkat banding di PTTUN Makassar telah berjalan pada akhir 2022.

Baca juga: Fakta Integritas Ditandatangani, 139 Kepala Kampung di Jayapura Wajib Kelola Dana Desa Tepat Sasaran

“Pascaputusan tersebut, tidak ada upaya banding sehingga putusan PTTUN Makassar dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tukasnya.

“Ini juga menjadi kewajiban dari kuasa hukum untuk menyampaikan bahwa akhir dari gugatan atas SK 298 sudah final dan sudah berkuatan hukum tetap,” sambungnya.

Sekadar diketahui, SK Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 digugat oleh 140 orang yang menyatakan diri sebagai kepala kampung berdasarkan SK 147 yang merupakan SK pengangkatan dari Bupati Yahukimo sebelumnya.

Dalam proses hukum ditingkat pertama, PTUN Jayapura memutus batal SK 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021.

Namun dengan Upaya Banding di PTTUN Makkasar memutuskan putusan PTUN Jayapura tersebut dibatalkan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved