ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

PEMILU 2024: Terima Rp 8 Miliar dari APBN, KPU Minta Lagi Rp 3,5 Miliar ke Pemkot Jayapura

Kata Oktovianus, pengajuan kebutuhan anggaran itu sebagai dukungan pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Istimewa
ILUSTRASI - KPU Kota Jayapura mengajukan Rp 3,5 miliar ke Pemkot Jayapura untuk dana dukungan Pileg dan Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM-JAYAPURA – KPU Kota Jayapura mengajukan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pileg 2024 sebesar Rp 3,5 miliar ke Pemkot Jayapura.

Demikian, hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama ketika ditemui Tribun-Papua.Com di Kantor DPRD Kota Jayapura, Selasa (30/5/2023) siang.

Kata Oktovianus, pengajuan kebutuhan anggaran itu sebagai dukungan pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang akan digelar pada Februari 2024 mendatang.

“Jadi untuk Pileg 2024 ini, kami saat ini mengusulkan dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada Pemerintah Kota Jayapura,” kata Oktovianus.

 “Kami memang belum ada pembicaraan secara langsung dengan Pemerintah Kota Jayapura, tetapi pengusulan anggaran itu sudah kita lakukan dan sementara dalam proses,” ujarnya.

Baca juga: Abisai Rollo: Anggaran Pilkada 2024 Kota Jayapura Belum Dibahas di DPRD

Lanjut Oktovianus, anggaran tersebut memang sudah dianggarkan dalam dana hibah Pemkot Jayapura.

Hanya saja sejauh ini KPU Kota Jayapura belum melakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota Jayapura untuk membahas lebih jauh terkait pengusulan anggaran untuk backup Pileg dan Pilpres ini.

“Kalau tidak ada halangan, rencananya pada 2 Juni nanti kami akan lakukan pertemuan dengan Pj Wali Kota Jayapura.”

“Kita akan sampaikan untuk pengajuan dana hibah non tahapan kami sebesar Rp 3.5 miliar,” ujarnya.

Oktovianus menjelaskan, anggaran Rp 3,5 miliar itu hanya untuk backup tahapan Pemilu.

Sementara untuk pembiayaan tahapannya itu anggaranya sudah ada di dalam APBN dari Pemerintah Pusat.

“Dana dari pusat ini sebesar Rp 8 miliar, tetapi itu dipakai untuk biaya rutin dan pembayaran tenaga PPD dan PPS dan lain sebagainya,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved