ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu: Disimpan di Bawah Kompor

Jadi setelah beberapa menit F masuk kembali masuk dalam rumah. Saat masuk tim langsung mengikuti serta melakukan penggerebekan

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
DIAMANKAN – Polisi berhasil mengamankan dua warga yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (6/6/2023) malam. Selain dua warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-  Polisi melalui Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua warga yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kilo Meter 7 Jalan Poros Mapurujaya, Selasa (6/6/2022) malam.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona kepada Tribun-Papua.com, Rabu (7/6/2023) mengatakan, Sat Resnarkoba telah menangkap dua orang yang merupakan penjual narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Dua Anggota Polres Mimika Diberhentikan 

"Tadi malam tim berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial F dan ST yang diduga sebagai pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di kilo 7 Timika," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat ada gerakgerik mencurigakan di sekitar Jalan Poros Pomako, Kio 7 Timika yang selama ini dikenal sering terjadi transaksi narkotika. 

Tim kemudian merespons dan memantau salah satu rumah diduga kuat sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. 

Saat itu pelaku F keluar dari rumah sambil mondar mandir di sekitar untuk mencari sesuatu.

"Jadi setelah beberapa menit F masuk kembali masuk dalam rumah. Saat masuk tim langsung mengikuti serta melakukan penggerebekan," katanya.

Saat digeledah ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisi narkokotika jenis sabu yang diduga kuat milik tersangka. 

Baca juga: Satlantas Polres Mimika Bakal Sweeping Pengendara Tak Patuhi Lalu Lintas

"Saat mondar mandir tadi itu ternyata dia mengambil paketan sabu. F mengaku memiliki sabu hanya satu paket," tuturnya.

Namun dari hasil interogasi dan gerak gerik F yang tak biasa, polisi kembali menggeledah rumah dan menemukan satu paket lagi disembunyikan di bawah kompor gas.

"Ternyata F ini selain mengedar juga sebagai konsumsi bersama rekannya berinisial ST di rumahya,"  jelasnya.

Tambah Hempy, kedua pelaku F dan ST langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut. 

Baca juga: 6 Anggota Polres Mimika dan Satu ASN Jalani Wisuda Purna Bakti

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah handpone merek Oppo 16 warna biru.

Ditemukan juga, 1 buah timbangan digital merek camry warna hitam, 1 buah kompor gas merek rinnai warna hitam, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah sendok takar sabu, satu buah handpone merek Oppo A5 2020 warna putih. 

"Untuk kedua pelaku juga akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hempy. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved