ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Komite II DPD RI Serap Aspirasi Warga Mimika, Sekda: PTFI Beri Hal Positif kepada Masyarakat

Banyak hal positif tetapi ada juga  hal lain dan harus didiskusikan bersama-sama guna perbaikan lingkungan yang ada ini

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
SERAP ASPIRASI - Suasana rapat dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan masyarakat yang terdampak, Sabtu (10/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan masyarakat yang terdampak limbah pabrik atau dikenal dengan nama tailing.

Komite II DPD RI yang merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPD RI mempunyai tugas dan wewenang di bidang sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.

Baca juga: Dapat Bantuan Pembagunan 3 Ruang Kelas, Yayasan Mamunuok: Terimakasih PT Freeport Indonesia

Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (10/6/2023) mengatakan, PTFI sudah ada di Papua sebelum Kabupaten Mimika dimekarkan.

Kehadiran PTFI secara keseluruhan telah memberikan hal-hal positif kepada masyarakat dan pemerintah daerah. 

"Banyak hal positif tetapi ada juga  hal lain dan harus didiskusikan bersama-sama guna perbaikan lingkungan yang ada ini," katanya. 

Sementara itu, Ketua Tim Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya hadir di Mimika guna menyerap aspirasi masyarakat khususnya Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Jita, dan Distrik Agimuga.

Aspirasi ini terkait permasalahan pendangkalan sungai yang diduga terjadi akibat tailing tambang PTFI. 

Baca juga: PT Freeport Indonesia Bangun Sekolah TK Mamunuok di Kampung Utikini Baru Mimika

"Kami dialog dengan pihak terkait masyarakat terdampak untuk mencari solusi. Semua ini bukan jadi pemantik sesuai komitmen DPD adalah dari daerah untuk Indonesia," jelasnya.

Kedatangan DPD bukan sekadar formalitas, tetapi betul-betul mau mendengar langsung dampak limbah tailing  PTFI dari masyarakat Mimika agar mencari solusi untuk kehidupan masyarakat. 

"Kami coba untuk membuka ruang seluas-luasnya semua pihak untuk bersama membahas hal ini," jelasnya. 

Baca juga: Bagun Tiga Ruang Kelas TK Mamunuok, PT Freeport Indonesia: Jaga Sekolah Ini dengan Baik

Sementara itu, Daniel Perwira, Perwakilan PTFI mengatakan, dasar pengelolaan tailing sesuai dengan dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) PT Freeport Indonesia.

Amdal ini disetujui oleh pemerintah pada Desember 1997, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor KEP-55/MENLH/12/1997. Persiapan AMDAL 300K, telah dipelajari 12 opsi pengelolaan tailing. 

Adapun opsi dikaji lebih  yakni, jalur pipa akan mempunyai risiko besar dalam pengoperasiannya karena medan yang sulit dan juga rawan terhadap gempa bumi.

Baca juga: Dukung Pelayanan Kesehatan, PT Freeport Suport Klinik Pemkab Mimika

Pada akhir 2002, Komisi Kaji Ulang Tailing PTFI (Review Panel Team) merekomendasikan ModADA sebagai opsi terbaik dan layak untuk diteruskan bagi pengelolaan tailing PTFI. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved