ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

SIDANG PERDANA Lukas Enembe Bingungkan Hakim: Bilang Sakit Tapi Minta Sidang Secara Offline

Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Suasana persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6/2023) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Perjalana siding perdana dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar sebagai terdakwa Lukas Enembe berjalan secara online atau daring.

Sidang secara daring tersebut berlangsung pada, Senin (12/6/2023).

Awalnya, sidang tersebut digelar offline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Lesu, Saksikan Sidang Perkara Suap Gubernur Papua Nonaktif di Jakarta

Namun menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe yang hanya beraktivitas menggunakan kursi roda dan juga faktor keamanan, maka diputuskan proses sidang tersebut digelar secara daring.

Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang.

Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

 

 

"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto.

"Sakit," jawab Lukas Enembe.

Jawaban pelan Gubernur Papua yang disampaikan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK itu, tidak terdengar jelas di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya dari Rutan KPK pun membantu pemperjelas jawaban tersersebut.

"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal Petrus.

"Saya pertegas lagi, Saudara terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" kata hakim lagi.

Baca juga: UPDATE: Sidang Perdana Lukas Enembe Dibatalkan, Ini Sebabnya

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Jaksa KPK tidak menghadirkan Lukas Enembe ke ruang sidang sekaligus mengkonfirmasi kondisi sakit yang diakui oleh Gubernur Papua itu.

"Jaksa Penuntut Umum, (terdakwa) sakit yang seperti apa?" tanya Hakim Rianto.

Atas pertanyaan tersebut, Jaksa KPK itu pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dokter di KPK yang berjaga selama 24 jam.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini keadaan Lukas Enembe.

"Kami mohon waktu untuk berkoordinasi dengan dokter KPK sekaligus melakukan pengecekan sakit, yang dimaksud sakit bagaimana," jelasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di Jakarta Hari Ini, Terkait Korupsi Sejumlah Proyek di Papua?

Minta Sidang Offline

Dalam kesempatan itu, Hakim Rianto kembali mengkonfirmasi kepada Lukas Enembe perihal kondisinya untuk mengikuti sidang tersebut.

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Petrus Bala untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua nonaktif itu.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.

 

 

Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim.

 "Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban.

Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Sekarang enggak bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya, secara offline," timpal Petrus.

 

Tidak Mau Keluar Kamar Tahanan

Jaksa KPK lantas menjelaskan bahwa tidak hadirnya Lukas Enembe di ruang sidang semata-mata demi efektifitas sidang.

Apalagi, Gubernur nonaktif Papua ketika beraktifitas menggunakan kursi roda. Oleh sebab itu, Lukas Enembe tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan.

Baca juga: KPK Senang Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum, Kenapa?

Namun, niat Jaksa KPK itu ditolak oleh Lukas Enembe yang menginginkan sidang secara langsung di pengadilan.

Bahkan, ia menolak untuk mengikuti sidang online tersebut.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala, terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline, kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," ucap Jaksa KPK.

Atas penjelasan Jaksa KPK, Hakim Rianto pun menjelaskan tidak ada yang salah dengan metode sidang secara online, apalagi jika metode itu dilakukan terkait persoalan kemanan.

Sebab, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2020 pelaksanaan sidang pidana telah dimungkinkan untuk digelar secara elektronik.

Namun demikian, pelaksanaan sidang tersebut kembali melihat situasi dan kondisi yang dinilai oleh majelis hakim.

Oleh sebab itu, Hakim pun meminta penegasan dari Jaksa KPK mengenai metode sidang terhadap perkara yang menjerat Lukas Enembe.

"Jadi gimana sidang-sidang selanjutnya, apakah tetap saudara tetap bertahan sidang online atau secara offline? Untuk ketegasan saja," tanya Hakim kepada Jaksa KPK.

"Dari awal rencananya online, untuk efektifitas persidangan, karena Pak Lukas mobilitasnya menggunakan kursi roda, jadi biar efektif, cepat, kami (sarankan) online, tetapi kalau Yang Mulia mempertimbangkan secara offline, kami juga siap mengikuti secara offline," jawab Jaksa KPK.

Atas penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun mempertimbangkan agar Lukas Enembe bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Namun, Hakim Rianto meminta adanya pihak yang menjamin kondusifitas persidangan.

"Baik, sudah disetujui oleh penuntut umum untuk kita sidang secara offline tapi dengan catatan sedapat mungkin persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala, kalau seandainya kita sudah coba sidang offline dan ternyata persidangan tidak berjalan lancar, maka dengan tegas kami menyatakan sidang secara online," ujar Hakim Rianto.

 

13062023-OC_Kaligis
Pengacara terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, OC Kaligis keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan.

 

Kubu Lukas Enembe Jamin Keamanan

Dalam kesempatan itu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis pun menyampaikan jaminan kemanan jalannya persidangan terhadap Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

"Kalau misalkan sampai Yang Mulia berpendirian bahwa ini mesti offline, mengenai keamanan kami jamin, Yang Mulia lihat saja sendiri orang Papua enggak banyak yang hadir pada hari ini, kami jamin mengenai hal itu," kata OC Kaligis.

"Baik ya, masalah sidang offline tadi, Saudara bisa jamin dan keluarga atau simpatisan dari terdakwa Lukas Enembe bisa jamin? Saudara tidak akan melakukan kegaduhan ya di ruang persidangan?" tanya Ketua Majelis Hakim sambil menghadap pengunjung sidang.

"Saudara bisa jamin ya," ucap Hakim Rianto menegaskan.

"Siap," jawab sejumlah pengunjung sidang.

"Kalau memang Saudara bisa jamin, majelis hakim tegas persidngan ini dapat dilakukan secara offline dengan catatan tadi itu, apabila ternyata setelah persidangan offline ini ada kendala di ruang persidangan, maka kami akan menetapkan lagi akan dilakukan secara online, seperti itu ya saya ingatkan dari awal," tegas Hakim Rianto.

 

Dinilai Tak Kooperatif

Pihak KPK menilai, Lukas Enembe tidak kooperatif karena mengaku sakit saat menjalani persidangan dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi ditundanya sidang tersebut.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," kata Ali Fikri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Senin sore.

Menurut Ali, dalam persidangan hari ini, Lukas Enembe bisa menjawab pertanyaan majelis hakim, meskipun akhirnya mengklaim sakit.

Di sisi lain, KPK juga memiliki catatan kesehatan Lukas Enembe, termasuk hasil pemeriksaan dari dokter.

"Pada persidangan berikutnya tentu tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," ujar Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika "Offline"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved