ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

UPDATE: Sidang Perdana Lukas Enembe Dibatalkan, Ini Sebabnya

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe batal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) lantaran mengaku sakit. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sidang perdana Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Namun, sidang tersebut terpaksa harus dibatalkan.

Pasalnya, Lukas Enembe mengaku sakit.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.

"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin.

Baca juga: SIDANG PERDANA Lukas Enembe: Ini Jadwal dan Agendanya!

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.

Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Ketua Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang mendampinginya dari Rutan KPK untuk memperjelas jawabannya.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di Jakarta Hari Ini, Terkait Korupsi Sejumlah Proyek di Papua?

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.

Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim penasihat hukum untuk mempertegas jawaban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved