ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Sat Reskrim Polres Jayapura Serahkan Pelaku Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
PS (36) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua korban pada Kamis (20/4/2023) dini hari di salah satu BTN di Doyo Baru Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

PS (36) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap 2 korban sekaligus OK (44) dan AM (37), kasus ini sendiri terjadi pada, Kamis (2/4/2023) dini hari di salah satu BTN di Doyo Baru Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim Iptu Sugarda A B Trenggono mengatakan usai melakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, pihaknya menyerahkan pelaku penganiayaan ke kejaksaan.

Baca juga: Remaja Pelaku Pencurian HP di Sekolah Diserahkan ke Kejaksaan

"PS, pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, kasus ini sendiri terjadi pada bulan April lalu hingga mengakibatkan situasi di sekitaran Doyo Baru (pertigaan Yowari)," ungkapnya melalui rilis diterima Tribun-Papua.com, Selasa (13/6/2023).

Sempat bersitegang, keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut namun gerak cepat dengan menangkap pelaku dan mengingatkan keluarga korban sehingga berhasil di redam.

 

 

Kasus penganiayaan tersebut dipicu karena minuman keras.

"Awalnya mereka mengkonsumsi minuman keras bersama-sama namun terjadi cek cok sehingga berujung kasus penganiayaan, pelaku beserta barang bukti 2 bilah parang telah kami serahkan ke kejaksaan."

Pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved