ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Timika

Mohamad Agus Sofani: Pengelola Penginapan di Mimika Wajib Lapor Orang Asing yang Menginap!

Agus menjelaskan, pelaporan orang asing yang menginap di Timika ke depannya akan menggunakan barcode (kode batang).

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Rapat koordinasi (rakor) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika bersama pengelola, pemilik, dan pengurus tempat penginapan di Timika, Papua Tengah, Kamis (22/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani, mengatakan, pengelola penginapan di Mimika wajib lapor orang asing yang menginap di penginapannya.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Hal ini dikatakan Agus dalam rapat koordinasi (rakor) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika bersama pengelola, pemilik, dan pengurus tempat penginapan di Timika, Papua Tengah, Kamis (22/6/2023).

Diketahui APOA milik Direktorat Jenderal Imigrasi telah berjalan selama 3 tahun.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Mimika Gelar Eazy Pasport di Kantor Biro Haji dan Umroh Arminareka Perdana

Namun seiring berjalannya waktu, aplikasi ini terus mengalami pembaharuan, sehingga 8 bulan belakangan ini belum berjalan.

"Selama 8 bulan aplikasi ini belum berjalan dengan baik. Kalau sudah berjalan kita akan soaialisasikan lagi karena, berguna untuk pelaporan orang asing selama menginap di Timika," ungkap Agus kepada Tribun-Papua.com.

Agus menjelaskan, pelaporan orang asing yang menginap di Timika ke depannya akan menggunakan barcode (kode batang).

Kode batang tersebut akan berubah karena semua kegiatan orang asing akan di monitor di seluruh Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Kelas II TPI Mimika Gelar Rakor dengan Pengelola Penginapan, Bahas APOA

Kode batang pada paspor orang asing yang ada APOA ini hanya bisa diakses oleh Imigrasi dari pertama kali orang asing datang hingga pulang.

"Jadi rentetan mobilitas orang asing selama berada di Indonesia itu penting kalau dia menginap di Mimika. Warga negara asing sudah memiliki paspor pertama maka sudah jelas mendapat kode batang. Kode batang ini berlaku baik pada saat orang asing menginap, berbelanja," katanya.

Lanjutnya, penggunaan kode batang ini sehingga bisa mengetahui posisi orang asing tersebut bahkan, dari mulai tidur sampai bangun tidur dimonitor oleh Imigrasi, oleh karena itu butuh peran aktif semua stekholder dan elemen masyarakat.

 

Ia menjelaskan, adapun kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan terkait pelaporan orang asing tercantum didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal 72 berbunyi pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved