Pemilu 2024
KPU Sebut Banyak Parpol di Papua Pegunungan Masih Berstatus BMS Jelang Pileg 2024
Dengan waktu yang tersisa, KPU meminta 18 pimpinan parpol agar melengkapi dokumen perbaikan, dan kemudian diunggah kembali ke Silon.
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Anggota KPU Povinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, mengungkapkan bahwa hingga kini 18 partai politik (parpol) di Papua Pegunungan statusnya masih belum memenuhi syarat (BMS).
Hal ini berkaitan dengan verifikasi dokumen pendaftaran calon legislatif di Pileg 2024.
“Hampir semua parpol belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.”
“Demikian, 18 partai peserta pemilu di Papua Tengah statusnya masih belum memenuhi syarat (BMS),” ujar Melkianus.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Yalimo 92.221 di Pemilu 2024
Oleh sebab itu, dengan waktu yang tersisa, KPU meminta 18 pimpinan parpol agar melengkapi dokumen perbaikan, dan kemudian diunggah kembali ke Silon.
“Setelah itu, tanggal 10 Juli ke atas, kita akan melakukan verifikasi perbaikan. Itu bukan lagi BMS, tetapi Memenuhi Syarat (MS),” jelasnya.
Melkianus berharap kepada seluruh pimpinan partai politik agar waktu yang ada ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar tidak ketinggalan unggah dokumen perbaikan, mengingat ini mengacu pada jadwal tahapan secara nasional.
Baca juga: 18 Pimpinan Partai Politik di Papua Pegunungan Dipanggil KPU, Ada Apa?
KPU panggil 18 pimpinan parpol di Papua Pegunungan
Diketahui, sebanyak 18 pimpinan partai politik di Papua Pegunungan mendapat panggilan dari KPU Papua Pegunungan, Sabtu (24/6/2023).
Anggota KPU Povinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, mengungkapkan bahwa panggilan tersebut dalam rangka rapat koordinasi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Baliem Pilamo Wamena tersebut, dibahas tentang persiapan tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu 2024.
Kata Melkianus, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan yang sudah diajukan oleh masing-masing partai politik sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dari 18 partai politik.
“Setelah itu, kami sampaikan kepada pimpinan partai politik untuk melengkapi dokumen kekurangan dan upload pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” ungkap Melkianus.
Melkianus menjelaskan, jika ada parpol yang mau mengganti calon, maka harus mengurus semua dokumen seperti calon awal, serta mengungah ke aplikasi Silon.
“Karena perbaikan itu tidak akan terulang lagi, sekali perbaikan untuk Daftar Calon Sementara (DCS), lalu akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Pemilu 2024
Pileg 2024
Pilpres 2024
KPU Papua Pegunungan
Melkianus Kambu
parpol
partai politik (parpol)
KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
![]() |
---|
Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.