ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demo Tolak Pelantikan Pj Bupati Mimika

Dilantik Jadi Pj Bupati Mimika, Masyarakat Tolak Valentinus Sudarjanto Sumito Berkantor di Timika

Karel menganggap Pj Bupati Mimika yang dilantik Pj Gubernur Papua Tengah adalah titipan para oknum yang sengaja membuat Mimika jadi kacau.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Aksi demonstrasi penolakan Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito. Valentinus ditolak berkantor di Timika, Mimika, Papua Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Masyarakat Mimika menolak secara tegas Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, berkantor di Timika, Mimika, Papua Tengah.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme, Karel Kum, memimpin massa dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Senin (26/6/2023).

Karel menganggap Pj Bupati Mimika yang dilantik Pj Gubernur Papua Tengah adalah titipan para oknum yang sengaja membuat Mimika jadi kacau.

Baca juga: Ini Alasan Tokoh Suku Amungme Menggelar Demo Menolak Pelantikan Pj Bupati Mimika

Diketahui, Valentinus Sudarjanto Sumito resmi menjabat Pj Bupati Mimika usai dilantik Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

Valentinus dilantik menggantikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter.

"Hari ini kami tolak, karena Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ini belum ada keputusan inkracht dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Seharusnya yang dilantik adalah Plh (Pelaksana Harian) Bupati, bukannya Pj (Penjabat)," ungkap Karel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Timika Demo Tolak Pelantikan Pj Bupati Mimika

Karel menegaskan akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih banyak jika aspirasi yang telah disampaikan tidak didengarkan.

"Saya mau kasih tahu, birokrasi pemerintahan tidak boleh bermain politik hingga mengadudombakan warga asli Mimika.”

β€œIni adalah adalah negara demokrasi dan seroang bupati dan wakilnya dipilih oleh rakyat," katanya.

Lanjutnya, kedua orang hebat bupati dan wakilnya sengaja ditangkap hingga membuat gaduh di masyarakat, kemudian dilakukan pelantikan Pj Bupati Mimika yang tidak sesuai prosedur

"Mereka melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan kini sudah tidak berlaku. Malah orang luar yang datang jadi bupati. Kami tolak bupati yang dilantik gubernur demi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001," jelasnya.

Soal pelantikan Pj Bupati Mimika, menurut Karel, pemeintah sudah melakukan kesalahan administrasi dan prosedur, sebab masa jabatan bupati sebelumnya masih ada.

"Harusnya kan dilantik Plh Bupati Mimika bukan Penjabat. Itu salah karena masa jabatan belum berakhir. Kami minta penjelasan dari pemerintah terhadap masyarakat Mimika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved