ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demo Tolak Pelantikan Pj Bupati Mimika

Ini Tanggapan Valentinus Sudarjanto Sumito soal Demo Penolakan Pelantikan Pj Bupati Mimika

Sangat jelas aturannya karena pemerintah pusat secara tegas bahkan tidak membeda-bedakan kepala daerah dari manapun

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito akhirnya buka suara terkait aksi unjuk rasa penolakan pelantikan dirinya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika.

ValentinusSudarjanto Sumito dilantik Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) menggantikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Timika Demo Tolak Pelantikan Pj Bupati Mimika

Valentinus mengatakan, pelantikan dirinya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Saya dilantik oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk sesuai petunjuk pusat untuk sementara menggantikan Plt  Bupati Mimika, Johannes Rettob akibat masalah hukum yang tengah dihadapi," ungkap Pj Valentinus kepada Tribun-Papua.com di Timika.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU 23 juga mengangkat Johannes Rettob sebagai kepala daerah juga tentang pemberhentian kepala daerah tercatat sebagai terdakwa di pengadilan.

"Sangat jelas aturannya karena pemerintah pusat secara tegas bahkan tidak membeda-bedakan kepala daerah dari manapun. Sangat jelas dan kita negara hukum yang harus ditegakan," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Tokoh Suku Amungme Menggelar Demo Menolak Pelantikan Pj Bupati Mimika

Ia juga membeberkan alasan Kementerian Dalam Negeri dan Pj Gubernur Papua Tengah melantik Pj bukan Plh dan belakangan selalu dibandingkan dengan Provinsi Papua.

"Kalau Papua waktu itu, gubernur non aktif Lukas Enembe statusnya tersangka sehingga ditunjuk Plh. Untuk Bupati Omaleng statusnya juga tersangka di KPK, kemudian Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa. Jadi teregister itu berarti harus diberhentikan sementara,” paparnya.

Baca juga: Pasang Badan Hadapi Demo Pengusaha OAP, Ini Tanggapan Sekretaris Dinas PUPR Mimika

Masih menurut Valentinus Sudarjanto Sumito, jika diberhentikan sementara sehingga urusan keuangan dan pemerintahan agar tidak macet, karena tugas seorang Plh terbatas. Sehingga ditunjuk Pj sesuai UU. 

Dikatakan, Kemendagri juga tidak bisa menunjuk Sekda menjadi Pj karena di Mimika Sekda juga bukan Sekda definitif, melainkan Pj Sekda yang kini dijabat Petrus Yumte menggantikan Michael Gomar yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Mappi.

"Jadi semua ini sudah sesuai prosedur hukum dan aturan UU berlaku sehingga pengangkatan Pj Bupati Mimika perlu dilakukan guna penyerapan anggaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved