ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

PN Tipikor Putuskan Penahanan Lukas Enembe: Nota Keberatan Ditolak Hakim

Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) lalu. 

Adapun alasannya karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.

Hal itu disampaikan Majelis Hukum PN Tipikor dalam sidang putusan sela Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi, Senin (26/6/2023).

"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 A dan B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ungkap Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?

Dengan demikian perkara Lukas Enembe tetap dilanjukan, namun dibantarkan.

"(Pengajuan) keberatan (yang diajukan) penasehat hukum, haruslah dinyatakan tidak diterima."

"Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," kata Majelis Hukum PN Tipikor.

Selanjutnya, biaya sidang akan ditangguhan sampai dengan putusan akhir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PN Tipikor Tunda Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved