Sidang Lukas Enembe
PN Tipikor Putuskan Penahanan Lukas Enembe: Nota Keberatan Ditolak Hakim
Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima
Adapun alasannya karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
Hal itu disampaikan Majelis Hukum PN Tipikor dalam sidang putusan sela Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi, Senin (26/6/2023).
"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 A dan B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ungkap Majelis Hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?
Dengan demikian perkara Lukas Enembe tetap dilanjukan, namun dibantarkan.
"(Pengajuan) keberatan (yang diajukan) penasehat hukum, haruslah dinyatakan tidak diterima."
"Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," kata Majelis Hukum PN Tipikor.
Selanjutnya, biaya sidang akan ditangguhan sampai dengan putusan akhir. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PN Tipikor Tunda Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Terdakwa-Lukas-Enembe.jpg)