ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

PN Tipikor Putuskan Penahanan Lukas Enembe: Nota Keberatan Ditolak Hakim

Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) lalu. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe disebutkan JPU menerima total hadiah atau suap sebanyak Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar).

Dengan rincian Rp10,4 miliar diberikan Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian, dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang memberikan Rp 35,4 miliar.

Namun, penahanan terhadap Lukas Enembe harus dibantarkan.

Dengan kata lain, dilakukan penundaan penahanan sementara terhadap terdakwa karena alasan kesehatan.

Pembantaran perkara Lukas Enembe dilakukan sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Selanjutnya, sidang perkara Lukas Enembe akan dilanjutkan kembali.

"(Permohonan penundaan karena alasan kesehatan) dikabulkan, sehingga penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe harus dibantarkan, terhitung sejak Senin (26/6/2023) sampai dengan Minggu (9/7/2023)," kata Majelis Hakim dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Sidang Tipikor Berlanjut

Pembantaran ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 1 1989 tentang Pembantaran.

Dalam hal ini diberikan tenggang waktu penahanan bagi terdakwa yang menginap di rumah sakit, atau di luar rutan.

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selalu mengabarkan perkembangan kesehatan Lukas Enembe.

"JPU melakakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe dan harus senantiasa mengupdate kabar perkembangan kesehatan Lukas Enembe untuk kemudian sidang perkara dilanjutkan," ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Ini Peran Girius One Yoman di Kasus Lukas Enembe: Dapat Fee 1 Persen!

Diketahui, pembantaran terhadap perkara Lukas Enembe dilakukan karena Eksepsi atau nota keberatan dari Lukas Enembe telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Adapun alasannya karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.

Hal itu disampaikan Majelis Hukum PN Tipikor dalam sidang putusan sela Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi, Senin (26/6/2023).

"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 A dan B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ungkap Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kadis PUPR Papua Tersangka KPK, Gerius One Yoman Terlibat Kasus Lukas Enembe?

Dengan demikian perkara Lukas Enembe tetap dilanjukan, namun dibantarkan.

"(Pengajuan) keberatan (yang diajukan) penasehat hukum, haruslah dinyatakan tidak diterima."

"Nota keberatan dari terdakwa Lukas Enembe dan tim penasehat hukum dinyatakan tidak diterima maka berdasarkan Pasal 156 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan," kata Majelis Hukum PN Tipikor.

Selanjutnya, biaya sidang akan ditangguhan sampai dengan putusan akhir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PN Tipikor Tunda Penahanan Lukas Enembe karena Alasan Kesehatan

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved