Opini
Sinergitas Pengadilan dan Peradilan Adat dalam Sengketa Pertanahan di Tanah Papua
Pengadilan dan peradilan adat yang ada di Papua memiliki peran sentral dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat.
Salah satu kekhususan otonomi bagi Provinsi Papua adalah adanya penyelenggaraan pengadilan adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Pada kenyataannya kehidupan masyarakat adat di Papua masih terus memberlakukan, mempertahankan dan tunduk pada pengadilan adatnya masing-masing terutama dalam penyelesaian perkara adat yang terjadi di antara sesama warga masyarakat hukum adat.
Kenyataan ini makin diperkuat dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Praktek penegakan hukum di Papua menunjukkan perkara pidana yang ditangani oleh pengadilan negara yang keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak korban biasanya menuntut pelaku melalui pengadilan adat dengan sanksi yang berat sehingga berdampak terhadap gangguan keamanan dan ketertiban/masyarakat di Papua.
Keprihatinan dan antisipasi tentu memerlukan sinergitas antara peradilan negara dan pengadilan adat dalam menangani berbagai perkara yang terjadi dalam masyarakat.
Untuk mengimplementasi kekhususan dalam Otsus Papua dalam bentuk penyelenggaraan pengadilan adat, mencermati situasi dan kondisi penegakan hukum, maka diperlukan sinergitas tinggi dari pihak peradilan dan pengadilan adat dalam menangani berbagai bentuk perkara yang terjadi dalam masyarakat hukum adat di Papua.
Keberadaan peradilan adat di Papua diatur secara khusus dalam peraturan khusus daerah (perdasus) Papua nomor 21 tahun 2008 tentang peradilan adat Papua.
Di mana dalam pasal 1 ayat ( 16 ) berbunyi; Peradilan adat adalah suatu sistim penyelesaian perkara yang hidup dalam masyarakat hukum adat tertentu di Papua. Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergitas pengadilan dan peradilan adat di Papua; untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi pencari keadilan, dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Dinamika hidup masyarakat Papua sangat menjujung tinggi hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Memiliki aturan atau norma yang diatur berdasarkan kesepakatan bersama dan diyakini secara turun temurun oleh masyarakat hukum adat akan memberikan dampak positif dalam kedamaian dan ketertiban di lingkungan masyarakat hukum adat.
Seiring berkembangan modernitas, permasalahan dalam masyarakat hukum adat tidak terbendung terutama dalam kasus-kasus yang marak terjadi yaitu mengenai hak ulayat dalam hal pelepasan hak atas tanah adat di Papua.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Sentani, 55 Hektare Tanah Adat Dirampas?
Berkaitan dengan hal tersebut, eksistensi pengakuan negara terhadap keberadaan hak ulayat tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan daerah khusus Papua (perdasus) nomor 21 Tahun 2008 tentang peradilan adat Papua.
Tentu hakim dalam memutuskan perkara dalam pertimbangan hakim tidak terlepas dari peraturan yang disebutkan di atas.
Hal ini sangat penting mengingat keberadaan subjek sebagai masyarakat hukum adat dan hak-hak yang terakomodir dalam peraturan tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum bagi pencari keadilan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.