Opini
Sinergitas Pengadilan dan Peradilan Adat dalam Sengketa Pertanahan di Tanah Papua
Pengadilan dan peradilan adat yang ada di Papua memiliki peran sentral dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat.
Dalam konteks pelepasan hak adat atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat di Papua, harus didasarkan atau dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat.
Artinya, bahwa penyerahan tanah adat yang dilakukan harus juga disertai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat -- yang menjadi dasar yang kuat adanya peralihan hak milik atas tanah adat dari pihak yang melepaskan kepada pihak yang menerima.
Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat yang dijadikan dasar hukum bagi masyarakat hukum adat di Papua untuk melepaskan hak atas tanahnya bervariasi legitimiasinya dan validasinya.
Maka, ada kalanya hakim mensyaratkan hanya surat pernyataan pelepasan yang dinilai memiliki kekuatan pembuktian adalah surat yang diketahui oleh kepada kelurahan dan kepada distrik, yang disahkan oleh kepada kecamatan dan dilegitimitasi oleh lembaga adat yang ada di Papua.
Persoalan hukum yang sering terjadi adalah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti legitimasi yang kuat, namun pada kenyataannya tidak cukup hanya sertifikat tetap ada bukti surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat, karena objek sengketa melibatkan masyarakat hukum adat.
Dan juga tidak terbatas pada pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembuktian yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Tanah Papua.
Maka sebagaimana yang dijelaskan di atas, dengan lucus objek yang dipersengketakan berada dalam lingkungan masyarakat hukum adat maka hakim perlu menggali dan menganalisis lebih mendalam mengenai hukum adat di Tanah Papua.
Selain alat bukti surat, dalam pelepasan hak atas tanah adat dalam masyarakat hukum adat, juga menggunakan saksi.
Saksi ini akan memperkuat pembuktian bahwa ada pihak lain yang mengetahui, melihat dan menyaksikan pelepasan hak atas tanah adat tersebut.
Saksi yang dihadirkan ini bisa berasal dari anggota keluarga, kerabat, kepala kampung, penghulu kampung, lembaga adat, dewan adat atau lainnya.
Dalam persidangannya atau dalam mediasi, saksi yang dihadirkan tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan mengetahui bahwa telah terjadi pelepasan hak atas tanah adat dan siapa saja para pihak yang terlibat.
Khusus saksi yang berasal dari otoritas negara dan adat, mereka memberikan kesaksian bahwa telah menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat tersebut.
Kesaksian dari otoritas negara dan adat yang demikian memiliki nilai besar dalam pembuktian.
Namun, bukan berarti kesaksian dari anggota keluarga atau kerabat dikesampingkan oleh majelis hakim.
Karena tidak semua kasus dapat menghadirkan otoritas negara atau adat sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.