ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Opini

Sinergitas Pengadilan dan Peradilan Adat dalam Sengketa Pertanahan di Tanah Papua

Pengadilan dan peradilan adat yang ada di Papua memiliki peran sentral dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua, Methodius Kossay. (Dok.Pribadi) 

Sejauh ini, meskipun hakim mengakui keberlakuan hukum adat dan cenderung menyerahkan keabsahan pelepasan tanah pada otoritas adat, tetapi hakim juga menetapkan batasan-batasan dalam pengakuannya tersebut.

Dalam pembuktian mengenai keabsahan pelepasan tanah, hakim cenderung mengakui pelepasan hak yang didukung oleh bukti surat dan validasi otoritas adat.

Tanpa keduanya, hakim masih belum berani melangkah jauh untuk mengakui keabsahan hak maupun pelepasan hak yang dilakukan menurut hukum adat. 

Pertimbangan hakim sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menilai surat pelepasan hak adat harus mendapatkan validasi.

Validasi ini berbeda dari satu kasus ke kasus yang lain.

Ada kalanya hakim mensyaratkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat harus diketahui oleh lurah dan kepala distrik, disahkan oleh camat, dan dilegitimasi oleh lembaga adat setempat.

Ada kalanya cukup dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat yang diketahui oleh lurah dan kepala distrik atau camat.

Dengan demikian, pengadilan dan peradilan adat yang ada di Papua memiliki peran sentral dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat yang ada di tanah Papua.

Sinergitas antara pengadilan dan peradilan adat yang ada di Papua sangat dibutuhkan saat ini, terutama dalam memberikan masukan, pandangan dan informasi kepada hakim di pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan khususnya dalam hal pelepasan hak atas tanah adat.

Oleh karena itu, perlu didorong untuk memberikan bimbingan teknis atau sosialisasi rutin dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sekali kepada para hakim yang sedang bertugas di Papua.

Mengingat, durasi mutasi hakim yang diketahui selama ini hanya paling lama 3 tahun.

Baca juga: Sertifikat Tanah Bandara Sentani Tanpa Pelepasan Adat, Ini Penjelasan BPN Jayapura

Bimbingan teknis dan sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat para hakim yang sedang bertugas di pengadilan Papua baru bermutasi dari luar Papua yang notabene-nya belum mengetahui masyarakat hukum adat di Tanah Papua.

Kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis yang diberikan kepada para hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial yang merupakan bagian dari peningkatan kapasitas hakim khususnya dalam hukum adat.

Kegiatan ini bisa dilakukan dengan penjajakan kerja sama terlebih dahulu antar Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia ( APHA).

Penjajakan kerja sama yang diuraikan di atas tidak terlepas dan seirama dengan informasi yang diberitakan melalui media antarnews.com (selasa,8/11/2022), yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti Fajar Nur Dewata sepakat untuk melakukan kerjasama dengan Ketua Hukum Adat ( APHA) Indonesia Dr. Laksanto Utomo terkait dalam hal penelitian hukum dan peningkatan kapasitas hakim, khususnya terkait hukum adat.  (*)

Sumber referensi :

  • Pasal 18 (2) UUD 1945
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA)
  • Peraturan Daerah Khusus Papua (Perdasus) Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Peradilan Adat Papua
  • Zulkarnaen, 2018, Dinamika Sejarah Hukum dari Filosofi hingga Profesi Hukum; Bandung, Pustaka Setia;
  • Dictum-Jurnal Kajian Putusan pengadilan ; Pelepasan Hak atas Tanah Adat oleh Masyarakat Hukum Adat Papua: Studi Putusan Pengadilan Almonika Cindy Fatika Sari, Sartika Intaning Pradhani, dan Tody Sasmitha Jiwa Utama.
  • https://www.antaranews.com/berita/3230445/ky-apha-sepakat-tingkatkan-kapasitas-hakim-terkait-hukum-adat
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved