Opini
Sinergitas Pengadilan dan Peradilan Adat dalam Sengketa Pertanahan di Tanah Papua
Pengadilan dan peradilan adat yang ada di Papua memiliki peran sentral dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat hukum adat.
Oleh :
Dr. Methodius Kossay, S.H,.M.Hum (Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua)
EKSISTENSI masyarakat hukum adat di Indonesia diatur secara jelas dalam UUD 1945 pada pasal 18B ayat ( 2) yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan di atas memberikan legitimasi yang kuat terhadap eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia, serta adanya pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Secara umum, keberadaan masyarakat hukum adat tidak terlepas dari hukum adat.
Hukum adat sendiri dipahami sebagai hukum yang hidup dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu di suatu wilayah.
Baca juga: Sambangi Dilmil III 19 Jayapura, Komisi Yudisial Papua: Kami Menjaga Marwah Pengadilan
Hukum adat merupakan aturan kebiasaan manusia dalam hidup berdampingan antar sesama masyarakat.
Hal ini tidak terlepas dari munculnya istilah “Ubi Societas, ibi ius” yang artinya “ (dimana ada masyarakt di sana ada hukum); yang mengindikasi bahwa masyarakat tidak terlepas dari eksistensi hukum.
Istilah ini sejalan dengan salah satu aliran sistem hukum dalam ilmu hukum yaitu Sociological Jurisprudence yang dipelopori oleh Roscoe Pond, Eugen Ehlissch, dkk.
Inti dari aliran ini menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hukum yang hidup dalam masyarakat ini dimaknai sebagai hukum adat atau hukum kebiasaan yang hidup dan bertumbuh dalam masyarkat hukum adat.
Dalam konteks Papua, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sampai saat ini, pemberlakukannya memberikan dampak yang besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat di Tanah Papua.
Terlepas dari pro dan kontra lahirnya undang-undang otonomi khusus Papua atau disingkat Otsus Papua ini, kini menjadi dasar legitimasi yang kuat.
Peraturan turunan dari Otsus Papua yaitu peraturan daerah khusus Papua ( perdasus ) nomor 21 tahun 2008 tentang peradilan adat di Papua.
Dalam pertimbangannya cukup jelas menyatakan bahwa peradilan adat di Papua diberlakukan dalam mewujudkan keadilan penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia ( HAM), percepatan pembangunan ekonomi, kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.