ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

Komisi I DPR Respons Upaya Pembebasan Pilot Susi Air dengan Uang Tebusan Rp 5 Miliar

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono tanggapi upaya pemerintah bebaskan pilot Susi Air yang disandera KKB dengan siapkan uang tebusan Rp 5 M

Tribun-Papua.com/Istimewa
Tampak pasukan KKB bersama Pilot Pesawat Susi Air Philips Mark Methrtens di Hutan Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono tanggapi upaya pemerintah bebaskan pilot Susi Air yang disandera KKB dengan siapkan uang tebusan Rp 5 M 

TRIBUN-PAPUA.COM - Upaya pembebasan pilot Susi Air Kapten Philips Mark Methrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya menjadi sorotan.

Baru-baru ini, Polda Papua menyebut KKB meminta uang tebusan Rp 5 miliar untuk membebaskan Kapten Philips.

Pihak kepolisian mengungkapkan, permintaan uang tebusan itu telah disiapkan pemerintah daerah dan akan disanggupi dengan proses negosiasi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono mengaku, secara pribadi ia tidak sepakat dengan langkah tersebut karena negara seakan mematuhi apa yang menjadi permintaan dari kelompok teroris.

Baca juga: Tak Persoalkan KKB Minta Uang Tebusan Rp 5 Miliar, Panglima TNI: Ini Menyangkut Nyawa Manusia

Legislator Golkar Dave Laksono menilai perlu pendekatan humanis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Papua.
Legislator Golkar Dave Laksono menilai perlu pendekatan humanis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Papua. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Kendati demikian, Dave menilai keputusan itu sudah harus diambil mengingat adanya suatu kebutuhan yakni terkait dengan penyanderaan yang sudah lama.

"Kalau saya pribadi itu bukan opsi yang sewajibnya diambil, akan tetapi ini adalah suatu kebijakan yang melihat ada suatu kebutuhan yang harus diputuskan," kata Dave kepada wartawan, dikutip Kamis (6/7/2023).

Legislator Partai Golkar itu meyakini bahwa langkah tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Keputusan yang diambil itu tentu sudah melalui perhitungan dan melihat bahwa sudah sangat terlalu lama kapten itu disandera dan mungkin ini cara terbaik," kata Dave kepada wartawan, dikutip Kamis (6/7/2023).

Dave juga meminta agar aparat penegak hukum bisa bertindak secara tegas terkait dengan peristiwa penyanderaan ini.

Terlebih apa yang dilakukan telah membuat tercorengnya kedaulatan negara.

"Aparat penegak hukum bertindak tegas secara terukur kepada mereka yang bertindak ataupun yang memiliki niatan untuk mengoyak kedaulatan bangsa dan menginjak-injak harkat dan martabat Republik Indonesia," tukas Dave. 

Baca juga: Pembebasan Pilot Susi Air, Mahfud Sebut TNI-Polri Harus Profesional dan Tak Ada Campur Tangan Asing

Diberitakan, Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan pihaknya masih dalam proses bernegosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera.

Menurutnya, pihaknya kini dalam proses memenuhi permintaan KKB pimpinan Egianus Kogoya yang meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.

"Ya itu semua masih dalam proses," kata Mahfud saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Mahfud menuturkan bahwa hal yang menjadi fokus pemerintah adalah keselamatan pilot Susi Air. Tak hanya itu, Ia juga meminta tidak ada campur tangan asing dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved