Papua Terkini
Tito Karnavian: Beasiswa Otsus hingga 2022 Tanggung Jawab Pemprov Papua
Penegasan ini disampaikan untuk merespon polemik Beasiswa Otsus yang menimpa mahasiswa Papua, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari dana otonomi khusus (Otsus) hingga 2022, masih tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua.
Penegasan ini disampaikan untuk merespon polemik Beasiswa Otsus yang menimpa mahasiswa Papua, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ada 3.356 mahasiswa Papua penerima beasiswa dari dana Otsus.
"Pembiayaan beasiswa di 2023 ini yang akan dibayarkan pemerintah provinsi masing-masing Daerah Otonomi Baru (DOB)," ujar Tito Karnavian, kala mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kunjungan kerja di Kota Jayapura, Jumat (7/7/2023).
Namun, sebelum pembayaran dilakukan, Pemprov Papua harus terlebih dahulu menyerahkan data mahasiswa penerima beasiswa kepada masing-masing pemerintah di DOB.
Baca juga: 3.000 Mahasiswa Papua Beasiswa Otsus Terlantar di Luar Negeri, Mendagri Tito Ungkap Hal Mengejutkan
Menurut Mendagri Tito, data menjadi akar persoalan beasiswa Otsus.
Sebab, data yang disampaikan Pemprov Papua masih kurang, bahkan adapula yang tidak valid.
"Itu harus diclearkan dulu. Kalau itu sudah selesai harus langsung dibayarkan."
"Saya tidak menuduh ya, tetapi saya menerima informasi dari data itu ada yang orangnya sudah tidak ada tetapi masih menerima beasiswa," bebernya.
Selain itu ada ada data yang orangnya tetapi mereka justru tidak menerima.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, telah melaporkanhal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Parung, Bogor, pada Rabu (21/6/2023).
Adian mengetahui masalah ini setelah bertemu sejumlah mahasiswa Papua saat berkunjung ke Melbourne, Australia.
Para mahasiswa Papua bercerita bantuan beasiswa Otsus Papua tersendat sejak awal tahun.
Jokowi, kata Adian, menelepon Mensesneg Pratikno. Ia ingin persoalan itu dibereskan secepatnya.
"Dia bilang ditangani secepatnya. Gue telepon Menlu minta konjen-konjen dibuka untuk mereka menginap," ucap Adian.
Adian juga menyesalkan penanganan lambat yang dilakukan negara selama ini.
Ia melihat pemerintah pusat dan daerah justru sibuk saling menyalahkan soal 3.000 mahasiswa Papua terlantar di luar negeri.
"Terlepas dari itu, mahasiswa Papua itu enggak perlu harus pusing karena perdebatan ini. Tugas mereka belajar, sekolah, dapatkan nilai terbaik, pulang bangun Papua," ucap Adian.

Beasiswa Otsus Rp 600 Miliar Diduga Tak Tepat Sasaran
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, akan segera memanggil Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, Aryoko Rumaropen.
Aryoko Rumaropen serta pejabat di BPSDM Papua dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dana beasiswa dari Dana Otsus Papua.
Ini menyusul adanya kejanggalan pengelolaan dana beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 600 miliar yang dianggarkan setiap tahunnya.
“Kalau memang nanti benar ada temuan seperti ini, maka BPSDM Papua itu kita bubarkan saja, hal ini perlu dilakukan agar tidak terulang lagi masalah yang sama,” Jhony Banua, pekan lalu.
Baca juga: Tito Karnavian Ungkap Data Penerima Beasiswa Otsus Papua Tidak Valid: Siapa yang Bikin Masalah?
“Aneh sekali. Sebab, kita tahu BPSDM Papua itu mengelola anggaran besar sekali. Setiap tahun mereka mengelola dana Otsus untuk beasiswa itu sekitar Rp 600 miliar lebih,” sambungnya.
Banua mengatakan, dana Rp 600 miliar tersebut hanya untuk anggaran beasiswa.
Selebihnya, masih ada pos anggaran lainnya di BPSDM Papua seperti dana operasional, dana pengawasan, dana monitoring, hingga dana perjalanan dinas ke luar negeri.
Dana setiap pos di luar beasiswa dianggarkan setiap tahunnya.
“Kok bisa ya anggaran sebesar itu tetapi tidak bisa dikelola secara baik, bahkan sampai harus ada tunggakan atau utang sebesar Rp 122 miliar lebih lagi di tahun 2022 yang belum dibayarkan,” ujar Jhony Banua.

Jawaban Pemrov Papua
Pengelolaan beasiswa mengikuti regulasi yang berlaku yaitu UU Otsus 21 tahun 2001 melalui perubahan undang-undang yang terjadi tahun 2021 dengan terbitnya undang-undang 2 kemudian berlakunya PP 106 dan 107.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen mengakui bahwa mulai tahun anggaran 2023, Pemprov Papua tidak akan lagi membiayai 3.356 mahasiswa penerima beasiswa.
Baca juga: Ribut-ribut soal Beasiswa Otsus, Frans Pakey: Pemprov Papua Harus Lakukan Koordinasi
Keputusan ini diambil karena dana otonomi khusus yang digunakan untuk membiayai beasiswa sudah langsung diserahkan ke masing-masing kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk memastikan mahasiswa penerima beasiswa tersebut diserahkan ke kabupaten atau kota asal mereka. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.