ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Ahmad Yani mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti lakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore. Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore.

Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Selanjutnya, sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine.

Baca juga: Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

Pada kesempatan ini, koordinator Tim Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Ahmad Yani mengatakan, pada hari ini hakim telah membacakan putusan terhadap klienya.

 

 

"Hari ini tanggal 17 Juli 2023 tibalah hakim membacakan putusan Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng. Putusan Hakim ini membebaskan Eltinus Omaleng," kata Ahmad Yani saat dihubungi Tribun-Papua.com, via telepon, Senin (17/7/2023) malam.

Ahmad mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti lakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kenapa tidak terbukti, tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, sedari awal mulai persidangan, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang bisa mematahkan dalil - dalilnya.

"Memang dari sejak awal, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satupun yang bisa memahtahkan dalil-dalilnya."

Baca juga: Blakblakan Johannes Rettob Ungkap Hubungannya dengan Eltinus Omaleng: 3 Tahun Tanpa Kerja Sama

"Dan justrus sebaliknya kami bisa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam pembelaan kami," sambung Ahmad.

Tak sampai disitu, kata Ahmad, pada bulan awal sidang, tepat desember 2022 akhir, memasuki awal Januari Tim kuasa hukum kami pernah ajukan surat penanguhan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved