Cara Memperpanjang Masa Berlaku KTP WNA
Simak persyaratan dan tata cara memperpanjang masa berlaku KTP bagi Warga Negara Asing (WNA).
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan tinggal di Indonesia.
KTP WNA memiliki perbedaan dengan KTP WNI.
Tak seperti KTP WNI yang berwarna biru gradasi, KTP WNA berwarna oranye gradasi.
Informasi di dalam KTP WNA ditulis dalam bahasa Inggris dan masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Cara Buat KK untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan
WNA yang memiliki KTP wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP mereka kepada Disdukcapil.
Perpanjangan atau pergantian KTP ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) berakhir.
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku KITAP, pemohon bisa mengurusnya di kantor imigrasi sesuai domisili.
Setelah KITAP diperpanjang, pemohon bisa memperpanjang KTP yang berlaku sesuai masa berlaku KITAP di kantor Dukcapil.
Berikut persyaratan dan tata cara memperpanjang masa berlaku KTP WNA.
Persyaratan
2. KITAP yang sudah diperpanjang;
3. Kartu Keluarga (KK);
4. Fotokopi paspor yang masih berlaku.
Baca juga: Cara Membuat KIA untuk Anak WNA, Cek Dokumen Persyaratannya
Tata Cara Memperpanjang Masa Berlaku KTP WNA
1. Kunjungi kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Ajukan permohonan perpanjangan KTP WNA kepada petugas Dukcapil.
3. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen.
4. Jika semua persyaratan terpenuhi, KTP WNA yang telah diperpanjang masa berlakunya akan diterbitkan.
(Tribun-Papua.com)
| Melawan Jarak dan Cuaca: Ketika Dokumen Kependudukan Jadi Barang Mewah di Asmat |
|
|---|
| Banyak WNA China dan Korea di Nabire Diduga Bermain Tambang, Legislator Ini Desak Imigrasi Bergerak |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Minta Timpora Mimika Hilangkan Ego Antarinstansi |
|
|---|
| Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Kepemilikan Adminduk di Yaro Nabire |
|
|---|
| 135 Petugas Gabungan Diturunkan Untuk Operasi Yustisi KTP Kota Jayapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KTP-WNA-oranye-dan-KTP-WNI-biru.jpg)