ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cara Memperpanjang Masa Berlaku KTP WNA

Simak persyaratan dan tata cara memperpanjang masa berlaku KTP bagi Warga Negara Asing (WNA).

Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
Instagram @dukcapilkemendagri
KTP WNA dan WNI - Tangkapan layar gambar KTP WNA (oranye) dan KTP WNI (biru) yang diambil dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Minggu (3/8/2025). Simak persyaratan dan tata cara memperpanjang masa berlaku KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan tinggal di Indonesia. 

KTP WNA memiliki perbedaan dengan KTP WNI.

Tak seperti KTP WNI yang berwarna biru gradasi, KTP WNA berwarna oranye gradasi. 

Informasi di dalam KTP WNA ditulis dalam bahasa Inggris dan masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Baca juga: Cara Buat KK untuk WNA, Cek Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan

WNA yang memiliki KTP wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP mereka kepada Disdukcapil.

Perpanjangan atau pergantian KTP ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) berakhir.

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku KITAP, pemohon bisa mengurusnya di kantor imigrasi sesuai domisili.

Setelah KITAP diperpanjang, pemohon bisa memperpanjang KTP yang berlaku sesuai masa berlaku KITAP di kantor Dukcapil.

Berikut persyaratan dan tata cara memperpanjang masa berlaku KTP WNA.

Persyaratan

1. KTP WNA yang lama;

2. KITAP yang sudah diperpanjang;

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Fotokopi paspor yang masih berlaku.

Baca juga: Cara Membuat KIA untuk Anak WNA, Cek Dokumen Persyaratannya

Tata Cara Memperpanjang Masa Berlaku KTP WNA

1. Kunjungi kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Ajukan permohonan perpanjangan KTP WNA kepada petugas Dukcapil

3. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen.

4. Jika semua persyaratan terpenuhi, KTP WNA yang telah diperpanjang masa berlakunya akan diterbitkan. 

(Tribun-Papua.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved