ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Eltinus Omaleng, Bupati Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK yang Menang di PN Makassar

Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu.

|
Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Eltinus Omaleng yang merupaakan bupati nonaktif Kabupaten Mimika bakal menghirup udara bebas pascaputusan MA menolak gugatan atas ugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURAEltinus Omaleng yang merupaakan bupati nonaktif Kabupaten Mimika bakal menghirup udara bebas pascaputusan MA menolak gugatan atas ugaan kasus korupsi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang mebnimpa Eltius Omaleng ditangani KPK ini disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak beberapa waktu lalu.

Namun, hasil sidang PN Makassar menetapkan jika Eltius Omaleng tak bersalah dan menerima vonis bebas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Lantas siapa Eltius Omaleng pejabat bupati Mimika yang untuk sementara ini lolos dari jeratan KPK atas kasus dugaan korupsinya?

Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014.

Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika ketiga yang kala itu menggantikan Abdul Muis.

 

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore. Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.
Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore. Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

Setelah menuntaskan kepemimpinan periode pertamanya, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024.

Di periode keduanya, Eltinus menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati.

Pilkada Mimika 2018 sempat diwarnai ketegangan.

Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara.

Pasangan ini diikuti oleh Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra.

Baca juga: Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

Eltinus-Johannes menjadi satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik.

Keenam lawan politik mereka maju dari jalur independen. Atas hasil pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menolak gugatan tersebut.

Pada 6 September 2019, Eltinus resmi dilantik sebagai Bupati Mimika dua periode. S

Sebelum menjabat bupati, pria kelahiran 15 Oktober 1972 ini merupakan seorang pengusaha.

Eltinus memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia (PTFI).

 

Vonis Bebas Eltius Omaleng

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Baca juga: Blakblakan Johannes Rettob Ungkap Hubungannya dengan Eltinus Omaleng: 3 Tahun Tanpa Kerja Sama

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

 

 

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Baca juga: Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis

Perjalanan Kasus Eltinus

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca juga: Bupati Toraja Utara Bakal Jadi Saksi untuk Tersangka Eltinus Omaleng, Ini Kata KPK!

Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul - Sosok Eltinus Omaleng Bupati Mimika Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK tapi Menang di PN Makassar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved