ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD hingga Akhir Bulan Ini

Lukas Enembe kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun. 

Kemudian majelis hakim melanjutkan jadi karena ini adalah pemeriksaan dari dokter dalam hal ini dokter yang ditunjuk oleh terdakwa di RSPAD Gatot Subroto. Maka majelis hakim menginginkan ada second opinion.

"Silahkan saudara (JPU KPK) minta apakah dokter IDI, terserah apakah dokter ahli, yang jelas dokter ahli spesialis penyakit dalam tentunya dibutuhkan untuk kami bisa menilai dan mengambil sikap. Dengan adanya second opinion nanti. Kalau ini kan hanya dari dokter yang lain," tegas hakim.

Maka dari itu hakim menegaskan meminta JPU KPK di persidangan selanjutnya untuk membawa dokter dari IDI untuk menyampaikan keterangan second opinion.

"Kami minta second opinion dari IDI sebelum persidangan di lanjutkan dengan acara selanjutnya," tegas hakim.

Adapun sidang selanjutnya terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan pada (1/8/2023) agenda mendengarkan keterangan saksi JPU KPK

(Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto dan Hakim Minta Sidang Lukas Enembe Selanjutnya, JPU KPK Bawa Dokter dari IDI untuk Second Opinion

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved