Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD hingga Akhir Bulan Ini
Lukas Enembe kembali dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.
Kemudian majelis hakim melanjutkan jadi karena ini adalah pemeriksaan dari dokter dalam hal ini dokter yang ditunjuk oleh terdakwa di RSPAD Gatot Subroto. Maka majelis hakim menginginkan ada second opinion.
"Silahkan saudara (JPU KPK) minta apakah dokter IDI, terserah apakah dokter ahli, yang jelas dokter ahli spesialis penyakit dalam tentunya dibutuhkan untuk kami bisa menilai dan mengambil sikap. Dengan adanya second opinion nanti. Kalau ini kan hanya dari dokter yang lain," tegas hakim.
Maka dari itu hakim menegaskan meminta JPU KPK di persidangan selanjutnya untuk membawa dokter dari IDI untuk menyampaikan keterangan second opinion.
"Kami minta second opinion dari IDI sebelum persidangan di lanjutkan dengan acara selanjutnya," tegas hakim.
Adapun sidang selanjutnya terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan dilanjutkan pada (1/8/2023) agenda mendengarkan keterangan saksi JPU KPK.
(Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Putus Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Pekan di RSPAD Gatot Subroto dan Hakim Minta Sidang Lukas Enembe Selanjutnya, JPU KPK Bawa Dokter dari IDI untuk Second Opinion
Lukas Enembe
suap dan gratifikasi
KPK
korupsi
RSPAD Gatot Soebroto
Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Hakim Diminta Cabut Hak Politik Lukas Enembe 5 Tahun, Eks Gubernur Papua Dituntut 10,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Sopan di Persidangan, Lukas Enembe Dituntut Bayar Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diduga Beli Pesawat di Luar Negeri, 3 Saksi Ini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
UPDATE: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, Jaksa KPK Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.