ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Kondisi Lukas Enembe Drop hingga Harus Dirawat di RSPAD, Ini Respons KPK

KPK menanggapi soal kondisi kesehatan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang menurun hingga harus dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - KPK menanggapi soal kondisi kesehatan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang menurun hingga harus dirawat inap di RSPAD Gatot Soebroto. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kondisi kesehatan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang menurun hingga harus dirawat inap di rumah sakit.

Diketahui, Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) malam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe tak mau makan dan minum obat hingga mengakibatkan kondisi kesehatannya menurun.

Dokter KPK, kata Ali, sudah merekomendasikan Lukas Enembe untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7/2023).

Namun, Lukas Enembe menolak.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Dibawa ke RSPAD saat Kondisinya Drop, Pengacara Ungkap Penyebabnya

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).

"Dokter KPK, sejak Sabtu, sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak," tutur Ali.

Jaksa KPK kemudian menghubungi tim kuasa hukum Lukas Enembe dan keluarganya agar membujuk Lukas.

Setelah itu, politikus Partai Demokrat tersebut bersedia dibawa ke rumah sakit.

KPK juga meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat sesuai arahan dokter.

hal itu perlu dilakukan agar proses hukum berjalan lancar.

"Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ujar Ali.

Baca juga: Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Lanjutan, Kesehatan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Mendadak Drop

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk pada Sabtu pekan lalu. Ia baru dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu malam.

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah dihubungi Jaksa KPK sejak Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB guna membujuk Lukas Enembe.

Menurut Petrus, Lukas Enembe mengalami gejala mual, pusing, dan dua hari tidak bisa makan.

"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.

Adapun Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, Lukas Enembe juga sedang menjalani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sisi lain, KPK menyebut kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas juga akan naik sidik.

Baca juga: Sebut Biaya Makan Minum Lukas Enembe Bisa Capai Rp 1 Miliar Sehari, KPK Duga Ada Pengeluaran Fiktif

Pada Senin 10 Juli 2023, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam perkara Lukas Enembe.

Sidang hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas Enembe setelah selesai menjalani masa pembantaran pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Jaksa juga menyerahkan hasil resume medis yang dikeluarkan dokter KPK.

Sedianya, hari ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD. Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved