ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

KPK Siap Ambil Langkah Hukum Pascabupati Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Timur.com
Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 WITA. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara soal putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Ali mengatakan, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap Eltinus.

Sebab, menurut dia, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim saat sidang pembacaan vonis berlangsung.

 

 

"Kami berharap pihak Majelis Hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," ujar dia.

Dilansir dari tribunnews.com, Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.

Baca juga: Eltinus Omaleng, Bupati Nonaktif Terdakwa Korupsi KPK yang Menang di PN Makassar

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucap dia lagi disambut riuh hadirin.

 

Jalannya Sidang

Terdakwa korupsi pembangunan gereja, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

Baca juga: Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.

 

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore. Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.
Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore. Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022. (*)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribun-Timur.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved