ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Bupati Nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng Divonis Bebas: Warga Papua Percaya Hukum Berlaku Adil

Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
VONIS BEBAS – Bupati nonaktif Mimika, Tampak Eltinus Omaleng dan para kerabatnya duduk santai usai sidang dengan agenda pembacaan putusan. Eltinus Omaleng divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Makassar, Senin (17/7/2023). 

Menurut Yani, vonis bebas ini memberi pesan besar bagi masyarakat. Ini bukan sekadar kemenangan Eltinus Omaleng, bukan pula kemenangan masyarakat Papua tapi merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Keputusan ini menunjukan kepercayaan masyarakat Papua bahwa hukum di Indonesia masih tegak, berlaku adil,” tegasnya.

Lanjutnya, hukum bisa menghukum orang bersalah dan membebaskan orang tidak bersalah. Ini kepentingan NKRI artinya masyarakat Papua percaya dengan negara. 

Dijelaskan, untuk pemulihan hak dan kedudukan termasuk mengaktifkan kembali sebagai Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih berstatus nonaktif.

Baca juga: KPK Tahan Eltinus Omaleng, Tito Karnavian Tunjuk Johannes Rettob Jadi Plt Bupati Mimika

Kedudukan itu merupakan hak dari Eltinus Omaleng tetapi harus dilihat dalam satu pekan kedepan, apakah jaksa akan mengajukan perlawanan atau banding ke Mahkamah Agung. 

“Kita lihat dalam seminggu, apabila jaksa tidak mengajukan perlawanan maka sesuai isi putusan hak dan kedudukan harus dikembalikan," pungkas Yani. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved