ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Jalani Sidang

Respons Kuasa Hukum Johannes Rettob Terhadap 2 Saksi Ahli: Cenderung Tidak Ungkap Sebenarnya

"Tadi dalam sidang penjelasan dari saksi ahli Iwan Budiono ada kelebihan bayar dari Pemda Mimika. ternyata bukan kelebihan bayar tetapi kekurangan."

|
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan, hasil audit dari akutan Tarmizi terkait dugaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 di Pemerintah Kabupaten Mimika, diduga tidak sesuai. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang mantan Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Diketahui, dalam sidang tersebut sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi ahli.

Dimana, pada Kamis (20/7/2023), sebanyak 3 saksi ahli dihadirkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Saksi ahli itu diantaranya Dr Ahmad Feri Tanjung yang merupakan Dosen DPK Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia dan juga Ahli Pengadaan barang/jasa Pemerintah LKPP dan Penghitungan Kerugian Negara.

Kemudian, Kemudian dilanjutkan dengan saksi ahli, Iwan Budiyono, yang merupakan Auditor Kantor Akuntan Publik Prof Tarmizi dan Akademisi.

 

 

Namun, sidang yang dimulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 20.30 WIT hanya memeriksa dua saksi ahli saja.

Sementara, pemeriksaan saksi ketiga Dr. Herold Makawinbang, ahli penghitungan kerugian keuangan negara tidak bisa dilanjutkan karena hujan deras dan mati lampu sehingga hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada hari ini Jumat (21/7/2023) pukul 16.00 WIT.

Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan, hasil audit dari akutan Tarmizi terkait dugaan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 di Pemerintah Kabupaten Mimika, diduga tidak sesuai.

Menurut Iwan, dari 3 saksi ahli yang dihadirkan Jaksa baru dua saja yang diperiksa.

Baca juga: 3 Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi yang Melilit Johannes Rettob, Bagaimana Nasib Silvi Herawati?

"Pertama yakni Ahmad Fery Tanjung (Ahli PBJ). Saksi ahli Ahmad Tanjung secara formal hanya berbicara soal pengadaan yang tertuang dalam Perpres," kata Iwan Niode kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Abepura, Kamis (20/7/2023) malam.

Kata Niode, jadi keterangan dia (Ahmad Tanjung) analisis mereka dan kuasa hukum berbeda.

"Analisi mereka dan kami berbeda, karena kami meninjau dari aspek swakelola tetapi itu diatur sama-sama dalam Perpres," ujarnya.

Namun, kata Niode, saksi ahli Ahmad Tanjung ini terkesan emosional dan cenderung tidak mau mengungkapkan yang sebenarnya berdasarkan keilmuannya.

Niode menuturkan, berbeda dengan saksi ahli Iwan Budiono dari kantor akuntan publik tarmizi.

Baca juga: Sidang Perkara Johannes Rettob Berlanjut, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Jujur dalam Berikan Keterangan

"Tadi dalam sidang penjelasan dari saksi ahli Iwan Budiono ada kelebihan bayar dari Pemda Mimika. ternyata bukan kelebihan bayar tetapi kekurangan bayar."

 “Tidak ada kelebihan bayar dari Pemda Mimika sebesar Rp 4,9 Miliar, tadi dalam sidang kita sudah tunjukan buktinya. Tidak ada kelebihan bayar yang ada kekurangan bayar. Ketika kami konfrontir saksi ahli Iwan Budiono menghindar. Nah artinya tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” tegas Niode.

Dengan tegas, Niode mengatakan, saksi ahli Iwan Budiono kerja semrawut.

"Tadi saat saksi Iwan mengatakan dalam sidang mereka bekerja berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) padahal mereka sendiri tidak menguasai SJI, ketika kami konfrontir tentang SJI 5400 dan SJI 5300 dia (Iwan Budiono) kebingungan. Laporan dan isinya sudah tidak benar."

 

 

“Jadi saya tekankan, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Tidak ada kelebihan bayar yang ada kekurangan bayar,” sambung Niode.

Niode menjelaskan, investigasi yang dilakukan oleh akuntan publik tarmizi hanya mengambil data dari penyidik, dan ini sangat bertentangan dengan standar jasa investigasi.

"Kalau mereka mengambil data dari penyidik berarti perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada SJI 5400."

"Pertanyaan saya ketika jaksa melakukan penyelidikan dan menaikan status ke penyidikan audit kerugian negara yang mana, yang mereka pakai.

“Tidak ada,” lanjut dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved