ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Berharap Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Pihak Keluarga: Kami Ingin agar Bapak Sehat Dulu

Pihak keluarga Lukas Enembe berharap hakim mengabulkan permohonan agar Gubernur nonaktif Papua itu bisa menjadi tahanan kota.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023) - Pihak keluarga Lukas Enembe berharap hakim mengabulkan permohonan agar Gubernur nonaktif Papua itu bisa menjadi tahanan kota. 

“Mungkin dengan atmosfer dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” kata OC Kaligis.

“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” imbuhnya.

Lukas Enembe Dibantarkan Lagi

Majelis Hakim Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan.

Penetapan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Baca juga: Pengacara Buka Suara soal Koin Emas Bergambar Lukas Enembe hingga Izin Tambang Emas di Tolikara

“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ucap Hakim lagi.

Adapun, pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan.

Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Selain mengabulkan pembantaran, Jaksa KPK juga diminta untuk melaporkan kesehatan Lukas Enembe secara berkala kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Hal ini diperlukan supaya Majelis Hakim bisa melakukan penetapan sidang selanjutnya.

Baca juga: Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari

Sedianya, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Lukas Enembe tidak hadir karena sakit.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Harap Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Lukas Enembe

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved