ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Berharap Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Pihak Keluarga: Kami Ingin agar Bapak Sehat Dulu

Pihak keluarga Lukas Enembe berharap hakim mengabulkan permohonan agar Gubernur nonaktif Papua itu bisa menjadi tahanan kota.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023) - Pihak keluarga Lukas Enembe berharap hakim mengabulkan permohonan agar Gubernur nonaktif Papua itu bisa menjadi tahanan kota. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pihak keluarga Lukas Enembe berharap hakim mengabulkan permohonan agar Gubernur nonaktif Papua itu bisa menjadi tahanan kota.

Diketahui, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) telah mengirimkan surat permohonan perihal permohonan status tahanan kota ke Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (20/07/2023).

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengatakan, keluarga akan bisa lebih maksimal memberikan pendampingan untuk mengurus kesehatan Lukas Enembe jika menjadi tahanan kota.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Menurun, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan di RSPAD hingga Akhir Bulan Ini

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Elius menyebut, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto dengan kondisi kesehatannya yang menurun sejak pekan lalu.

Ia mengatakan, kakaknya membutuhkan penanganan kesehatan maksimal lantaran kondisi sakit yang makin parah.

Penyakit yang kini diderita Lukas Enembe di antaranya, ginjal kronis stadium 5, stroke, hipertensi dan kondisi kaki bengkak serta susah bicara dan susah berjalan.

"Jadi tahanan kota juga adalah harapan kami pihak keluarga karena Bapak itu perlu pendampingan maksimal, baik untuk aspek makanan, tim dokter, dan juga pendampingan spiritual,“ kata Elius, Senin (24/7/2023).

Ia mengatakan, pihak keluarga ingin kesehatan Lukas Enembe membaik.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Dibawa ke RSPAD saat Kondisinya Drop, Pengacara Ungkap Penyebabnya

"Kami ingin agar Bapak sehat dulu. Itu yang penting saat ini. Kami harap sekali agar permintaan tahanan hota ini dikabulkan," tutur Elius.

Adapun surat permohonan status tahanan kota terhadap Lukas Enembe dari tim hukum yang dipimpin oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis itu telah dikirim kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta pada Kamis pekan lalu.

Menurut OC Kaligis, semenjak Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu terus menurun.

“Terakhir, ketika klien kami dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darah (RSPAD) pada 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan dokter menemukan fakta bahwa denyut jantung Lukas Enembe melemah," kata OC Kaligis, Jumat (21/7/2023).

"Penyakit ginjal sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya, yang diketahui diderita klien kami,” ujar dia lagi.

Baca juga: Kondisi Lukas Enembe Drop hingga Harus Dirawat di RSPAD, Ini Respons KPK

Dengan kondisi tersebut, TPHLE selaku Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe menyampaikan permohonan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi alasan kemanusiaan.

Bahkan, OC Kaligis berharap permohonan status tahanan kota dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.

“Mungkin dengan atmosfer dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” kata OC Kaligis.

“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” imbuhnya.

Lukas Enembe Dibantarkan Lagi

Majelis Hakim Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan.

Penetapan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Baca juga: Pengacara Buka Suara soal Koin Emas Bergambar Lukas Enembe hingga Izin Tambang Emas di Tolikara

“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ucap Hakim lagi.

Adapun, pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan.

Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Selain mengabulkan pembantaran, Jaksa KPK juga diminta untuk melaporkan kesehatan Lukas Enembe secara berkala kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Hal ini diperlukan supaya Majelis Hakim bisa melakukan penetapan sidang selanjutnya.

Baca juga: Ini Kata OC Kaligis soal Anggaran Makan Minum Lukas Enembe yang Disebut Capai Rp 1 Miliar per Hari

Sedianya, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Lukas Enembe tidak hadir karena sakit.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Harap Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Lukas Enembe

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved